Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

100 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 100 pasang suami istri (Pasutri) dari sejumlah kecamatan, mengikuti sidang isbat nikah terpadu, yang diselenggarakan Pengadilan Agama Parigi Moutong bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Pemkab Parigi Moutong, di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Torue, Kamis (7/12).

Sidang isbat nikah terpadu ini diikuti pasutri dari tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sausu sebanyak 31 pasang, Balinggi 31 pasang dan Kecamatan Torue sebanyak 38 pasang.

Kepala Pengadilan Agama Parigi Moutong, Muawiqah, dalam sambutannya meminta Pemkab kedepannya lebih cepat mengusulkan program sidang isbat nikah terpadu, sehingga jumlah peminatnya bisa lebih bertambah.

Baca Juga

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

Melalui kesempatan itu, dirinya berterima kasih ke Pemkab yang telah membantu sisi pendanaan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.

“Untuk tahun ini sebanyak 152 pasutri ikut sidang isbat, 100 pasang di Kecamatan Torue dan 52 pasang lagi akan dilaksanakan di Kecamatan Tinombo,” katanya.

Mewakili Bupati,  Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samin Latandu mengatakan, Pemkab Parigi Moutong sengaja menganggarkan program isbat nikah terpadu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dengan cara sederhana, cepat dengan biaya ringan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mengetahui secara pasti kevalidan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebelumnya, Kamenag Parigi Moutong,  Muslimin mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang (UUu) perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa perkawinan atau nikah adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan dicatat pegawai pencatat nikah.

Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatat di KUA lanjutnya, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum secara administratif di negara ini. Olehnya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Jumlah Dukungan TMS Harus Diganti Dua Kali Lipat

Next Post

Disporapar Latih Kewirausahaan Pemuda

Artikel Lainnya

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Pacu Pekerjaan Rehab Gedung LPKS Songulara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serahkan Bantuan Korban Banjir Desa Malino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Promosi ke Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In