Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

100 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 100 pasang suami istri (Pasutri) dari sejumlah kecamatan, mengikuti sidang isbat nikah terpadu, yang diselenggarakan Pengadilan Agama Parigi Moutong bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Pemkab Parigi Moutong, di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Torue, Kamis (7/12).

Sidang isbat nikah terpadu ini diikuti pasutri dari tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sausu sebanyak 31 pasang, Balinggi 31 pasang dan Kecamatan Torue sebanyak 38 pasang.

Kepala Pengadilan Agama Parigi Moutong, Muawiqah, dalam sambutannya meminta Pemkab kedepannya lebih cepat mengusulkan program sidang isbat nikah terpadu, sehingga jumlah peminatnya bisa lebih bertambah.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Melalui kesempatan itu, dirinya berterima kasih ke Pemkab yang telah membantu sisi pendanaan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.

“Untuk tahun ini sebanyak 152 pasutri ikut sidang isbat, 100 pasang di Kecamatan Torue dan 52 pasang lagi akan dilaksanakan di Kecamatan Tinombo,” katanya.

Mewakili Bupati,  Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samin Latandu mengatakan, Pemkab Parigi Moutong sengaja menganggarkan program isbat nikah terpadu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dengan cara sederhana, cepat dengan biaya ringan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mengetahui secara pasti kevalidan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebelumnya, Kamenag Parigi Moutong,  Muslimin mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang (UUu) perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa perkawinan atau nikah adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan dicatat pegawai pencatat nikah.

Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatat di KUA lanjutnya, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum secara administratif di negara ini. Olehnya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Jumlah Dukungan TMS Harus Diganti Dua Kali Lipat

Next Post

Disporapar Latih Kewirausahaan Pemuda

Artikel Lainnya

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Parigi Moutong, Pemisahan Damkar dari Satpol PP Dinilai Mendesak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In