Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 September 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 September 2017

PARIGI MOUTONG – Kerja keras, kalimat itu paling tepat bagi siapa pun masyarakat yang ingin berkompetisi dalam pemilihan bupati (pilbup) secara serentak tahun 2018, melalui jalur perseorangan.

Betapa tidak, bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati dari perseorangan tersebut diwajibkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 25.580 pemilih. Ini sesuai hasil pleno penetapan jumlah minimal syarat dukungan pasangan perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (10/9).

Jumlah dukungan tersebut (25.580 pemilih), haruslah tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong atau tersebar di 12 dari 23 total kecamatan di daerah ini.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan,  sebelum menetapkan syarat minimal dukungan, pihaknya menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015 tingkat Kabupaten Parigi Moutong yakni sebesar 300.938 pemilih.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Persentase dukungan bagi pasangan calon perseorangan yakni 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015.

“Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pencalonan bagi balon perseorangan di Pilbup nantinya,” katanya.

Terkait persyaratan, KPU kata Amelia mulai menerima syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggl 25 November hingg 29 November 2017. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan tersebut. FAIZ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Hutan Mangrove Gandasari Dijarah, Pelaku Terancam 10 Tahun

Sesudah

Polres Amankan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In