Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Amankan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50,42 gram dari tangan BF (44) dan BS (29), yang merupakan pengedar sabu lintas Provinsi, baru-baru ini.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, kedua memang sudah masuk dalam pengintaian selama sepekan, hingga akhirnya berhasil dicegat di lokasi yang berbeda.

Berkat informasi dari masyarakat, penangkapan pertama dilakukan terhadap BS yang berperan sebagai kurir. Saat itu pelaku sedang menuju Desa Lemo Kecamatan Ampibabo tengah membawa barang haram tersebut kepada jaringannya. Polisi berhasil menyita ditangan BS barang bukti (babuk) sabu seberat 14,40 gram.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

“Setelah ditangkap dan diperiksa, sabu itu ternyata diperoleh dari salah seorang warga di wilayah Sausu yang diduga merupakan bandar,” ungkapnya kepada sejumlah media, Senin (11/9).

Pihaknya kata Kapolres kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik BF, yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Sausu Taliabo Kecamatan Sausu.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan babuk sabu seberat 36,02 gram terselip dibagian mesin genset. Barang tersebut diakui BF berasal dari wilayah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

“Sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Parigi Moutong, kasus  ini yang paling besar. Anggota kami masih terus melakukan pengembangan sebab sabu yang didapatkan bersal dari wilayah Sidrap,” terangnya.

Guna proses lebih lanjut, para tersangka diamankan di tahanan Polres Parigi Moutong. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

Next Post

Golkar Rekomendasikan Lima Balon Bupati

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In