Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

PNS Tak Boleh Gunakan Elpiji 3kg

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
16 Mei 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
16 Mei 2017

PARIGI MOUTONG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Karena tabung tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masih masuk dalam subsidi pemerintah.

Larangan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya instruksi Gubernur Sulteng yang melarang semua PNS di Propinsi Sulteng menggunakan tabung gas bersubsidi.

“Sudah ada perintah dari pak Gub bahwa PNS tidak bisa menggunakan tabung elpiji 3kg,” tegas Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE kepada Songulara di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, instruksi ini telah ditindak lanjuti melalui surat yang ditujukan kepada semua kepala SKPD dan semua camat se-Kabupaten Parigi Moutong, untuk dijalankan. Ini juga katanya terus ia sosialisasikan pada saat rapat-rapat resmi baik bersama kepala SKPD dan pihak kecamatan. Apabila saat pengawasan nantinya ditemukan masih ada PNS yang membeli dan menggunakan tabung bersubsidi tersebut dirumahnya, maka tabung itu akan ditarik kembali.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

“Tidak boleh lagi gunakan tabung 3kg, dan sebaiknya menggunakan tabung 5,5kg,” katanya. Guna mengefektifkan penarapan instruksi tersebut, Pemkab Parigi Moutong nantinya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Satgas ini bertugas melakukan peninjauan langsung ke masing-masing PNS yang bermukim diwilayahnya.

Instruksi ini diharap tidak membebani PNS, namun harus dipandang sebagai partisipasi menyukseskan program pemerintah. Sebab sesuai ketentuannya, tabung gas elpiji 3kg peruntukkannya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Terkait dengan penerapan kebijakan, muncul beragam tanggapan dikalangan PNS. Menurut wawancara langsung dengan sejumlah PNS maupun cuitan dipelbagai media sosial, sebagian diantaranya menerima positif kebijakan tersebut, sebagiannya lagi mempertanyakan dan sebagai diantaranya enggan memberikan tanggapan. FAIZ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Jual Kepengecer, Izin Agen dan Pangkalan Dicabut

Sesudah

Pemkab Diminta Beri Perhatian ke Warga Terkena Dampak Pengejaran Teroris

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In