PARIGI MOUTONG – Surat Keterangnan (Suket) pengganti KTP Elektronik, yang pernah digunakan masyarakat menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018, tidak akan diberlakukan lagi pada Pemilihan Umun (Pemilu) 2019.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata Divisi Perencanaan dan Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Dirwan Korompot, pemilih wajib memiliki KTP Elektronik pada Pemilu 2019.
Menurutnya, suket memiliki legalitas yang sama dengan KTP Elektronik. Hanya saja, yang diinginkan oleh UU adalah KTP.
“Masa berlaku suket sesuai UU Nomor: 10 tahun 2018, maupun Nomor: 7 tahun 2017 batasnya hanya sampai bulan Desember 2018. Sedangkan Pemilu dilaksanakan pada April 2019 mendatang,” jelas Dirwan kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Terkait kisaran 50 ribu masayarakat yang menggunakan suket pada Pilbup Juli kemarin, dia mengatakan pengguna suket tersebut terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, serta telah melakukan perekaman, namun belum memiliki KTP Elektronik.
Sebagai syarat adminitrasi, suket tersebut tetap masih terjamin legalitasnya. Namun sebagai pemilih pada Pemilu mendatang tidak dapat digunakan. Namun, tidak menutup kemungkinan bakal keluar aturan baru dari kedua lembaga penyelenggara.
“Kita menunggu saja, karena waktu Pemilu masih delapan bulan lagi. Biasanya diujung cerita, keluar rekomendasi dari KPU dan Bawaslu RI,” imbuhnya. AKSA