PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong memusnakan sekitar 3.750 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), yang diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) saat menjelang Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terutama Minuman Keras (Miras) dan Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kepada Songulara, Rabu (11/7).
Karena kata dia, akibat miras dan narkoba jenis apa saja, bisa memantik perselisihan dan konflik sosial yang berakibat terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain Pil THD, Polres Parigi Moutong juga memusnakan 516 botol miras berbagai macam merek, 148 botol miras jenis cap tikus, 61 bungkus kecil captikus, 93 bantal cap tikus dan 20 jergen cap tikus, juga 53 buah kenalpot bogar racing berbagai merek.
Kapolres Parigi Moutong juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba jenis apapun, Mengkonsumsi miras dan narkoba, selain dapat merusak badan juga dapat menjadi sumber konflik ditengah masyarakat.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati momen hari Bhayangkara ke 72 tahun, yang berlangsung di halaman Polres Parigi Moutong, dan dihadiri beberapa Instansi Pemkab Parigi Moutong, tokoh adat dan elemen masyarakat lainnya. IWAN TJ
Comments 0