Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Bekuk Penyalahguna Narkoba

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali membekuk salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Selasa (27/3) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Norkoba Polres Parigi Moutong ini, berdasarkan informasi dari warga Desa Toboli bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan diduga tersangka Harianto alias Anto (41) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp68.000, 1 lembar slip bukti trasfer uang pembelian sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Baca Juga

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada Songulara, Rabu (28/3).

Tindakan lebih lanjut, Satuan Narkoba kata Sirajuddin, tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, untuk pengembangan pada pengedar dari Kota Palu. Selain itu, melakukan pemeriksaan laboratorium pada babuk, tes urine pada tersangka dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk pasal dan ancaman yang dikenakan pada yang bersangkutan yaitu Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 tentang pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Infomasi yang diterima media ini, yang bersangkutan pernah dibekuk kepolisian dengan kasus yang sama di Provinsi Sulawesi Utara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Penderita TBC Capai 690 Jiwa

Next Post

PAW Kisman Masih Kosong

Artikel Lainnya

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

21 November 2025
Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

21 November 2025
Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

21 November 2025
PORKAB VI dan Bupati Cup Resmi Dibuka, Parigi Moutong Siapkan Atlet Menuju Porprov X

PORKAB VI dan Bupati Cup Resmi Dibuka, Parigi Moutong Siapkan Atlet Menuju Porprov X

20 November 2025
SSB Tunas Inti Parigi Bina 172 Peserta Didik Usia Dini

SSB Tunas Inti Parigi Bina 172 Peserta Didik Usia Dini

19 November 2025
Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

21 November 2025
Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

21 November 2025
Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

21 November 2025

Terpopuler

  • RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

    RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Sekretariat KPU Tandatangani Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Larang Wartawan Liput Rapat Pembahasan Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In