Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Bekuk Penyalahguna Narkoba

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Maret 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Maret 2018

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali membekuk salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Selasa (27/3) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Norkoba Polres Parigi Moutong ini, berdasarkan informasi dari warga Desa Toboli bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan diduga tersangka Harianto alias Anto (41) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp68.000, 1 lembar slip bukti trasfer uang pembelian sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada Songulara, Rabu (28/3).

Baca Juga

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

Tindakan lebih lanjut, Satuan Narkoba kata Sirajuddin, tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, untuk pengembangan pada pengedar dari Kota Palu. Selain itu, melakukan pemeriksaan laboratorium pada babuk, tes urine pada tersangka dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk pasal dan ancaman yang dikenakan pada yang bersangkutan yaitu Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 tentang pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Infomasi yang diterima media ini, yang bersangkutan pernah dibekuk kepolisian dengan kasus yang sama di Provinsi Sulawesi Utara. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Penderita TBC Capai 690 Jiwa

Sesudah

PAW Kisman Masih Kosong

TerkaitPostingan

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Pilihan Editor

Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

15 September 2026
Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

15 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026

Artikel Terkini

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In