Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Bekuk Penyalahguna Narkoba

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali membekuk salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Selasa (27/3) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Norkoba Polres Parigi Moutong ini, berdasarkan informasi dari warga Desa Toboli bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan diduga tersangka Harianto alias Anto (41) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp68.000, 1 lembar slip bukti trasfer uang pembelian sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Baca Juga

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada Songulara, Rabu (28/3).

Tindakan lebih lanjut, Satuan Narkoba kata Sirajuddin, tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, untuk pengembangan pada pengedar dari Kota Palu. Selain itu, melakukan pemeriksaan laboratorium pada babuk, tes urine pada tersangka dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk pasal dan ancaman yang dikenakan pada yang bersangkutan yaitu Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 tentang pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Infomasi yang diterima media ini, yang bersangkutan pernah dibekuk kepolisian dengan kasus yang sama di Provinsi Sulawesi Utara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Penderita TBC Capai 690 Jiwa

Next Post

PAW Kisman Masih Kosong

Artikel Lainnya

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In