Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Bekuk Penyalahguna Narkoba

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali membekuk salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Selasa (27/3) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Norkoba Polres Parigi Moutong ini, berdasarkan informasi dari warga Desa Toboli bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan diduga tersangka Harianto alias Anto (41) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp68.000, 1 lembar slip bukti trasfer uang pembelian sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada Songulara, Rabu (28/3).

Tindakan lebih lanjut, Satuan Narkoba kata Sirajuddin, tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, untuk pengembangan pada pengedar dari Kota Palu. Selain itu, melakukan pemeriksaan laboratorium pada babuk, tes urine pada tersangka dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk pasal dan ancaman yang dikenakan pada yang bersangkutan yaitu Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 tentang pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Infomasi yang diterima media ini, yang bersangkutan pernah dibekuk kepolisian dengan kasus yang sama di Provinsi Sulawesi Utara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Penderita TBC Capai 690 Jiwa

Next Post

PAW Kisman Masih Kosong

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026
Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

2 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

2 Mei 2026
Mayoritas Indikator Pendidikan Parigi Moutong Lampaui Target, Disdikbud Klaim Tren Positif

Mayoritas Indikator Pendidikan Parigi Moutong Lampaui Target, Disdikbud Klaim Tren Positif

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In