PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Tahun 2018 ini.
Penetapan pasangan calon bupati ini digelar melalui rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2018 di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Senin (12/2).
Tiga pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR) yang diusung Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan.
Pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu (AMIN) yang diusung Partai Demokrat dan Partai Hanura serta pasangan Erwin Burase-Rahmawati M. Nur (ERRA) yang diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara bakal calon dari jalur independen yakni pasangan Anwar H. Saing-Asrudin (ANNAS) harus kandas karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, penetapan calon itu merupakan bagian dari tahapan yang sudah ditentukan. Penetapan ini berdasalkan pasal 68 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan bahwa berdasarkan ketatapan yang ada setelah dilakukan Verifikasi KPU Parigi Moutong melakukan rapat pleno penetapan pasanga calon bupati wakil dan wakil bupati melaui rapat pleno.
“Hari ini KPU Parigi Moutong menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni SABAR, AMIN dan ERRA yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan pasangan dari jarul perseorangan atas nama Anwar Saing-Asrudin dinyatakan tidak meenuhi syarat karena tidak mencukupi jumlah dukungannya,” ujarnya. AKSA