PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai mempercepat tahapan harmonisasi seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Sejumlah regulasi strategis, seperti Raperda Penanaman Modal dan Raperda Hukum Adat, menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pembahasannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan seluruh usulan raperda, baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun merupakan inisiatif DPRD, kini memasuki tahapan harmonisasi.
“Kami berharap seluruh raperda tahun ini tuntas pembahasannya dan bisa disahkan,” ujar Leli usai rapat harmonisasi di Parigi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, terdapat dua raperda kelembagaan yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan, yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda Hukum Adat.
Ia menjelaskan, Raperda Penanaman Modal diperlukan untuk memperkuat regulasi investasi di Kabupaten Parigi Moutong. Apalagi, daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga regulasi baru diharapkan dapat semakin memperkuat iklim investasi.
Sementara itu, Raperda Hukum Adat yang merupakan usulan sejak 2024 dan belum sempat disahkan juga menjadi perhatian DPRD. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga, melindungi, dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal di Kabupaten Parigi Moutong.
“Perda ini sudah dipertanyakan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemangku berbagai agama,” katanya.
Selain kedua raperda tersebut, DPRD juga memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Leli, regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pengamanan dan optimalisasi aset milik pemerintah.
Ia menjelaskan, percepatan pembahasan Raperda BMD juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh bagian aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
“Semua akan kita upayakan cepat selesai, namun tetap harus teliti dan mencermati, khususnya pada batang tubuh dan ketentuan umumnya,” ujarnya.
Selain Raperda Penanaman Modal, Hukum Adat, dan Barang Milik Daerah, DPRD Parigi Moutong juga akan mengharmonisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Leli juga mengimbau seluruh OPD yang peraturan daerahnya telah disahkan agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai perda sudah disahkan tetapi belum bisa dijalankan karena juknisnya belum ada,” pungkasnya.*







