PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong menyoroti keberadaan dua addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar. Pansus meminta kedua dokumen addendum dihadirkan untuk memastikan ada atau tidaknya perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan pekerjaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, Senin (13/7/2026).
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, mengatakan, berdasarkan penilaiannya, tidak terdapat perubahan dalam penerapan perhitungan denda antara addendum pertama dan addendum kedua. Namun, informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan perbedaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegas Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H Wardi.
Meski demikian, ia mengatakan, sejumlah pemberitaan media mengungkap dugaan adanya perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.
Karena itu, menurut H. Wardi, Pansus perlu memeriksa langsung kedua dokumen addendum agar pembahasan didasarkan pada dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang di publik.
“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar kedua PPK dihadirkan dalam rapat Pansus berikutnya dengan membawa dokumen addendum yang masing-masing ditandatangani. Kehadiran kedua dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi masing-masing addendum, termasuk penerapan perhitungan denda keterlambatan pekerjaan.
- Wardi menegaskan, apabila dokumen kontrak maupun addendum tidak dapat dihadirkan, Pansus tidak perlu berlarut-larut membahas persoalan tersebut.
“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” katanya.
Menurut H. Wardi, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus akan diputuskan melalui pembahasan internal. Rekomendasi tersebut dapat ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun kepada Bupati Parigi Moutong sebagai tindak lanjut atas hasil kajian Pansus.
Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar itu sebelumnya menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya. Selain hingga kini belum dimanfaatkan, proyek tersebut juga menjadi objek pembahasan terkait mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia jasa dan penerapan denda keterlambatan yang dituangkan dalam dua dokumen addendum.*








