PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong mulai membahas usulan kenaikan bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara sah. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Senin, 29 Juni 2026.
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, mengatakan usulan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD. Meski demikian, besaran bantuan yang nantinya akan ditetapkan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kami sudah melakukan rapat internal bersama pimpinan. Ada usulan dari fraksi-fraksi untuk menaikkan bantuan dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara. Tapi ini masih dinamis, karena kami kembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” kata Irfain usai rapat kerja, Senin.
Ia menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan tahap awal sebelum DPRD menyampaikan surat permohonan resmi kepada Bupati Parigi Moutong. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Nanti kajiannya di pemerintah daerah. Berapa yang akhirnya ditetapkan tentu akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Menurut Irfain, usulan kenaikan bantuan didorong oleh meningkatnya kebutuhan operasional partai politik, terutama untuk mendukung konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki wilayah memanjang juga dinilai membuat biaya pelaksanaan kegiatan politik semakin besar.
“Intensitas kegiatan partai sekarang cukup tinggi, mulai dari konsolidasi di tingkat kecamatan sampai desa. Sementara wilayah Parigi Moutong juga sangat panjang. Dengan bantuan Rp4.400 per suara saat ini, tentu cukup berat bagi partai menjalankan seluruh aktivitas tersebut,” jelasnya.
Selain kebutuhan operasional, lanjut Irfain, pemerintah pusat juga mendorong partai politik di daerah untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan meningkatkan pelaksanaan pendidikan politik hingga tingkat akar rumput. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan penyesuaian besaran bantuan.
Dalam rapat kerja tersebut, Kesbangpol dan Bagian Kumdang pada prinsipnya menyambut baik usulan kenaikan bantuan. Namun, keduanya menilai penyesuaian nilai bantuan harus didukung oleh dasar hukum yang jelas.
“Kesbangpol memang sudah sempat mengusulkan penyesuaian. Dari Bagian Kumdang juga meminta paling tidak ada dasar untuk menaikkan,” katanya.
Irfain menambahkan, apabila usulan tersebut disetujui, perubahan besaran bantuan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah pemerintah daerah menyelesaikan kajian dan proses harmonisasi regulasi.
“Kalau dari DPRD, kami akan mendukung dan mendorong agar bisa ditetapkan Rp10.000 per suara. Penyusunan Perda menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan kami memberikan dukungan terhadap penganggaran dan penguatan kebijakan tersebut,” pungkasnya.*







