PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Air Panas terkait dampak aktivitas pertambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta lahan pertanian. Sebagai langkah awal penanganan, pemerintah daerah bersama DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko yang menjadi sumber keluhan warga.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Erwin Burase di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/6/2026), yang dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Air Panas.
Selain menghentikan sementara aktivitas pertambangan, pemerintah daerah juga akan segera melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap berbagai dampak kerusakan yang dilaporkan masyarakat. Pendataan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah desa setempat.
“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis mitigasi risiko serta bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan,” ujar Bupati.
Bupati meminta seluruh OPD terkait segera mengumpulkan data kerusakan pada lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, maupun dampak lingkungan lainnya. Pemerintah daerah menargetkan data awal dapat dihimpun dalam waktu satu minggu.
Menurut Bupati, data tersebut akan menjadi bahan penting dalam menentukan langkah penanganan yang tepat sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Menanggapi aspirasi masyarakat, pemerintah daerah menilai penghentian sementara aktivitas pertambangan perlu dilakukan sambil menunggu proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi pertambangan diminta turut bertanggung jawab membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang terdampak.
DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menuntaskan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Sementara itu, perwakilan Polres Parigi Moutong menyampaikan kesiapan mendukung seluruh langkah pemerintah daerah, termasuk dalam pengamanan dan pengawasan di lapangan selama proses penanganan berlangsung.
Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut, yakni pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan yang dialami masyarakat, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mencari solusi komprehensif terhadap persoalan yang terjadi.
Bupati berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan tersebut demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. *Diskominfo








