PARIGI MOUTONG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong masih menunjukkan angka yang tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat 67 kasus sepanjang 2025 dan 54 kasus hingga Juni 2026.
Sebagai upaya memperkuat penanganan terhadap korban, DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong menggelar Pelatihan Manajemen Kasus dan Penanganan Kasus bagi tenaga pelayanan kasus kekerasan perempuan dan anak di Aula Kantor DP3AP2KB, Rabu (10/6/2026).
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati, SKM., MM., mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama dari berbagai pihak.
Menurutnya, tingginya angka kasus tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga layanan agar mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, aman, dan berperspektif korban.
Pelatihan tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, serta lembaga layanan masyarakat.
Ketua panitia, Saifudin Jemi Roslan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga layanan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penerapan manajemen kasus yang terstandar, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Pelatihan menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Salma Masri Saguni, SH., MH., sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai kebijakan perlindungan perempuan dan anak, standar layanan, serta manajemen kasus.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin kuat sehingga perlindungan serta layanan bagi korban dapat diberikan secara optimal.*








