PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hilirisasi Kelapa Dalam sebagai langkah mendorong peningkatan nilai tambah komoditas kelapa di tingkat petani. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan industri pengolahan kelapa yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menarik investasi di daerah.
Upaya percepatan itu ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Hilirisasi Kelapa Dalam Terpadu di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (27/7/2026).
FGD dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimpel yang mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase. Forum tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait, akademisi, pelaku usaha, perbankan, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan rancangan Perbup.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Aswini Dimpel, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rencana aksi daerah hingga tahap finalisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Hilirisasi Kelapa Dalam Terpadu.
“Asas utama dari forum ini adalah menyusun arah kebijakan daerah yang lebih terencana, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi perkebunan kelapa dalam yang sangat besar, namun selama ini sebagian besar hasil produksi masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku sehingga nilai tambah yang diterima petani masih sangat rendah,” ujar Aswini saat membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi melalui kebijakan hilirisasi. Selama ini, komoditas kelapa lebih banyak dijual dalam bentuk bahan baku sehingga manfaat ekonomi yang diterima petani belum maksimal.
Melalui Perbup tersebut, pemerintah ingin menghadirkan pedoman yang jelas dalam pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu, mulai dari budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hingga pengembangan investasi.
Selain meningkatkan nilai jual hasil panen, kebijakan hilirisasi juga diharapkan membuka peluang usaha bagi UMKM dan koperasi, menciptakan lapangan kerja di sektor industri pengolahan, memperkuat kemitraan antara petani dan pelaku usaha, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguasaan teknologi pengolahan, serta memperluas akses pemasaran hingga pasar ekspor.
Usai penyampaian sambutan, Aswini Dimple memaparkan substansi rancangan Perbup yang meliputi landasan hukum penyusunan regulasi, tujuan dan ruang lingkup pengaturan, strategi pengembangan industri pengolahan kelapa, standardisasi dan sertifikasi produk, promosi dan pemasaran, penguatan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, hingga penyusunan roadmap hilirisasi kelapa di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi rancangan regulasi. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain perlindungan terhadap petani, kepastian pasar, penguatan tata niaga kelapa, pengendalian penjualan kelapa gelondongan ke luar daerah, kemudahan investasi, akses pembiayaan melalui perbankan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlunya regulasi yang mampu menjamin keberlangsungan industri hilir berbasis kelapa.
Forum juga menyoroti besarnya potensi ekonomi komoditas kelapa yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Seluruh bagian tanaman kelapa dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi apabila diolah menjadi berbagai produk turunan, seperti minyak kelapa, virgin coconut oil (VCO), santan, kopra, nata de coco, coco fiber, cocopeat, briket arang, asap cair, hingga pupuk organik.
Aswini Dimpel menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah semata. Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian, perbankan, koperasi, badan usaha milik desa (BUMDes), dan petani menjadi kunci agar program tersebut berjalan efektif.
Melalui finalisasi rancangan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap regulasi tentang Hilirisasi Kelapa Dalam Terpadu dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum transformasi ekonomi daerah berbasis komoditas unggulan. Dengan demikian, industri pengolahan kelapa diharapkan tumbuh lebih cepat, nilai tambah komoditas meningkat, kesejahteraan petani terdongkrak, lapangan kerja baru tercipta, dan Parigi Moutong semakin kompetitif sebagai salah satu sentra hilirisasi kelapa di Indonesia.*








