PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Parigi Moutong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral yang membahas penanganan maraknya peredaran narkoba, Jumat (22/5).
Desakan tersebut menjadi bagian dari enam poin kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets M Tonggiroh dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman).
“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” ujar Alfrets saat memimpin jalannya rapat.
Selain pembentukan satgas narkoba dan usulan pembentukan BNN, DPRD Parigi Moutong juga mendorong revisi Peraturan Daerah Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba serta langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat penegak hukum (APH) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam jalannya rapat, sejumlah persoalan turut mencuat, mulai dari usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba hingga dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketua MUI Kecamatan Sidoan, Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan hukum adat sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penanganan aparat hukum.
“Hampir tiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah di intimidasi langsung,” kata Basri di hadapan peserta rapat.
Ia juga menyinggung adanya bandar besar yang dinilai terkesan kebal hukum sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pembahasan penanganan narkoba tidak berhenti sebatas forum rapat.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai, menegaskan perlunya keputusan nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” ujar Arnol.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid, menyatakan pemerintah daerah mendukung berbagai usulan dan saran yang disampaikan dalam RDP tersebut karena sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah bersama BNN Kabupaten Poso akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar seribu pejabat, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga jajaran di bawahnya.
“Usulan lain juga akan dimasukkan, termasuk memutasikan APH dan penindakan bagi ASN yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, usulan penerapan penegakan hukum adat terhadap pelaku narkoba masih menunggu pengakuan hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.*








