PARIGI MOUTONG – Polemik terkait hak-hak tenaga cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/1/2026). Rapat itu digelar untuk mencari titik temu antara pekerja dan pihak ketiga, PT Sarumaka.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan serikat pekerja kepada DPRD Parigi Moutong terkait tuntutan hak-hak normatif tenaga kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan pihaknya merespons laporan serikat pekerja dengan memfasilitasi pertemuan guna mengurai persoalan hubungan kerja yang terjadi.
“Kronologi awal rapat ini karena adanya surat dari serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami kemudian menyahuti tuntutan tersebut, khususnya menyangkut hak normatif kaum pekerja,” ujar Sutoyo.
Dalam forum itu, Komisi IV DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab status hubungan kerja harus dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sutoyo menjelaskan, pada awal 2025 pengelolaan tenaga cleaning service berada di bawah vendor PT FSM. Namun, perusahaan tersebut tidak lagi melanjutkan pekerjaan, sehingga pada September 2025 pengelolaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera.
“Awalnya cleaning service ini pada tahun 2025 vendornya adalah PT FSM. Namun vendor tersebut kemudian kabur, lalu pada September dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera,” jelasnya.
Menurut Sutoyo, kontrak kerja atau PKWT tenaga cleaning service itu berakhir pada 31 Desember 2025. Saat pekerjaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, vendor baru seharusnya membuat PKWT baru hingga akhir masa kontrak.
“Karena mereka tidak membuat PKWT, maka status pekerjaan itu kembali mengacu pada kontrak awal di PT FSM yang dikontrak satu tahun sesuai target Pemerintah Daerah Parigi Moutong,” ungkap Sutoyo.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dalam RDP, kondisi yang dialami para pekerja belum dapat disebut PHK karena PT Sarumaka kembali mengontrak pekerja terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Kalau menurut kami di RDP tadi, itu bukan PHK. Karena sudah diklarifikasi oleh PT Sarumaka bahwa mereka kembali dikontrak per tanggal 1 Januari 2026. Otomatis soal hak kompensasi dan lain-lain seharusnya dibayarkan oleh vendor sebelumnya, yaitu PT Maroso Jaya Sejahtera. Sampai di situ, kami menilai tidak ada PHK,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja memiliki pandangan berbeda dan menganggap kondisi tersebut sebagai PHK.
“Interpretasi serikat pekerja itu adalah PHK, dan itu tidak apa-apa. Mereka boleh mengatakan PHK. Tapi menurut kami, itu bukan PHK karena kontraknya memang berakhir pada 31 Desember 2025,” katanya.
Selain status hubungan kerja, persoalan upah juga menjadi tuntutan utama pekerja. Sutoyo mengatakan, berdasarkan kontrak PT Sarumaka, upah tenaga cleaning service ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan telah disahkan secara legal.
“Vendor juga dibebankan pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan pekerja agar upah disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada prinsipnya dinilai wajar. Namun, kemampuan anggaran pemerintah daerah menjadi faktor pembatas.
“Pemerintah Daerah Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu, yang hanya bisa meng-cover gaji cleaning service Rp1,5 juta di luar BPJS dan kewajiban lainnya,” terangnya.
Terkait 26 tenaga cleaning service yang saat ini belum bekerja, Sutoyo menyebut kondisi itu lebih tepat dikategorikan sebagai pengangguran, bukan PHK.
“Saya sebut pengangguran, saya tidak berani bilang PHK. Karena yang menentukan PHK atau tidak adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Itu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendorong seluruh pihak kembali melakukan pertemuan, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami menyarankan agar dilakukan pertemuan kembali, baik secara bipartit maupun tripartit. Terkait 26 orang yang menganggur ini, nanti dibicarakan di tingkat pemerintah apakah bisa dipekerjakan kembali atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan itu berlarut-larut dan harus mengambil langkah konkret, termasuk membuka peluang penempatan tenaga kerja di fasilitas kesehatan lain.
“Masih ada puskesmas, masih ada rumah sakit lain. Itu bisa menjadi masukan. Pemerintah sebagai pemegang akses tidak bisa lepas tangan,” kata Sutoyo.
Sementara terkait tuntutan upah sebesar Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menilai hal itu tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada vendor karena besaran upah sangat bergantung pada nilai kontrak yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau mau gaji sama dengan UMP atau di atas UMP, maka Pemerintah Daerah Parigi Moutong harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar lagi. Karena vendor bekerja sesuai kontrak yang diberikan oleh pemda,” pungkasnya.*







