PARIGI MOUTONG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Karena tabung tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masih masuk dalam subsidi pemerintah.
Larangan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya instruksi Gubernur Sulteng yang melarang semua PNS di Propinsi Sulteng menggunakan tabung gas bersubsidi.
“Sudah ada perintah dari pak Gub bahwa PNS tidak bisa menggunakan tabung elpiji 3kg,” tegas Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE kepada Songulara di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya, instruksi ini telah ditindak lanjuti melalui surat yang ditujukan kepada semua kepala SKPD dan semua camat se-Kabupaten Parigi Moutong, untuk dijalankan. Ini juga katanya terus ia sosialisasikan pada saat rapat-rapat resmi baik bersama kepala SKPD dan pihak kecamatan. Apabila saat pengawasan nantinya ditemukan masih ada PNS yang membeli dan menggunakan tabung bersubsidi tersebut dirumahnya, maka tabung itu akan ditarik kembali.
“Tidak boleh lagi gunakan tabung 3kg, dan sebaiknya menggunakan tabung 5,5kg,” katanya. Guna mengefektifkan penarapan instruksi tersebut, Pemkab Parigi Moutong nantinya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Satgas ini bertugas melakukan peninjauan langsung ke masing-masing PNS yang bermukim diwilayahnya.
Instruksi ini diharap tidak membebani PNS, namun harus dipandang sebagai partisipasi menyukseskan program pemerintah. Sebab sesuai ketentuannya, tabung gas elpiji 3kg peruntukkannya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.
Terkait dengan penerapan kebijakan, muncul beragam tanggapan dikalangan PNS. Menurut wawancara langsung dengan sejumlah PNS maupun cuitan dipelbagai media sosial, sebagian diantaranya menerima positif kebijakan tersebut, sebagiannya lagi mempertanyakan dan sebagai diantaranya enggan memberikan tanggapan. FAIZ