Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Status Bripka Hendra, Kapolres Parimo Serahkan ke Komisi Kode Etik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 November 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Jovan Reagan Sumual menyerahkan status Bripka Hendra ke komisi kode etik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pasca dieksekusi Jaksa pada Senin, 6 November 2023.

Bripka Hendra diekseskusi, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

“Pasca dieksekusi, Hendra sedang menjalani putusan MA,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, di Parigi, Selasa, 7 November 2023.

Selaku Kapolres Parimo, ia mengaku siap memberikan rekomendasi yang akan dibutuhkan untuk kepentingan sidang kode etik Bripka Hendra.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Dalam rekomendasi itu, akan memuat tentang perjalanan Bripka Hendra selama bertugas di Polres Parimo.

Soal keamanan Bripka Hendra selama menjalani hukuman, ia mengaku telah berkoordinasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota Polres Parimo.

“Pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah secara internal, untuk keamanan dan ketertiban di sana,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Parimo untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Sehingga mendapatkan solusi yang tepat, dan tanpa terjadi potensi masalah baru.

“Saya yakini, masyarakat di sini arif dan bijaksana. Jadi apapun itu, masih bisa dicari jalan keluar secara musyawarah, agar tidak ada lagi korban jiwa, baik dari institusi Polri maupun masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman satu tahun penjara. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

Next Post

BNPB Gelar Rakor dan FGD Penguatan Program IDRIP di Parimo

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Peringati HUT ke-19, DWP Tingkatkan Kapasitas Anggota

12 Desember 2018

Everything you Must Be aware of About Entrepreneurship

13 November 2018

Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pembunuh Pengusaha Kopra

21 Desember 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In