Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Status Bripka Hendra, Kapolres Parimo Serahkan ke Komisi Kode Etik

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 November 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 November 2023

PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Jovan Reagan Sumual menyerahkan status Bripka Hendra ke komisi kode etik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pasca dieksekusi Jaksa pada Senin, 6 November 2023.

Bripka Hendra diekseskusi, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

“Pasca dieksekusi, Hendra sedang menjalani putusan MA,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, di Parigi, Selasa, 7 November 2023.

Selaku Kapolres Parimo, ia mengaku siap memberikan rekomendasi yang akan dibutuhkan untuk kepentingan sidang kode etik Bripka Hendra.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Dalam rekomendasi itu, akan memuat tentang perjalanan Bripka Hendra selama bertugas di Polres Parimo.

Soal keamanan Bripka Hendra selama menjalani hukuman, ia mengaku telah berkoordinasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota Polres Parimo.

“Pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah secara internal, untuk keamanan dan ketertiban di sana,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Parimo untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Sehingga mendapatkan solusi yang tepat, dan tanpa terjadi potensi masalah baru.

“Saya yakini, masyarakat di sini arif dan bijaksana. Jadi apapun itu, masih bisa dicari jalan keluar secara musyawarah, agar tidak ada lagi korban jiwa, baik dari institusi Polri maupun masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman satu tahun penjara. *TheOpini

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

Sesudah

BNPB Gelar Rakor dan FGD Penguatan Program IDRIP di Parimo

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In