PARIGI MOUTONG – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, SKM, M.Kes, mendorong perubahan peran Posyandu dari layanan yang selama ini identik dengan kesehatan menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.
Hingga September 2026, penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah menjangkau 18 Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Hestiwati, perubahan tersebut diperlukan agar keberadaan Posyandu semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan dasar di tingkat desa.
“Dengan adanya Posyandu 6 SPM ini, kita ingin membantu masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang optimal sesuai dengan standar pelayanan minimalnya. Posyandu sekarang bukan lagi hanya mengurus tentang kesehatan, tetapi menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat secara terpadu,” ujarnya.
Penerapan Posyandu 6 SPM kembali dilaksanakan melalui soft launching di Kecamatan Tomini pada 11 September 2026 di Posyandu Bougenville, Desa Tilung. Kegiatan kemudian berlanjut di Kecamatan Mepanga pada 12 September 2026 di Posyandu Melati, Desa Kotaraya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Hestiwati hadir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Posyandu 6 SPM tidak berhenti pada kegiatan pelayanan di tingkat desa. Kebutuhan yang ditemukan melalui Posyandu diharapkan dapat diteruskan kepada OPD sesuai bidang kewenangannya.
Enam bidang pelayanan dasar yang diintegrasikan melalui Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Dengan integrasi tersebut, Posyandu diarahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat. Data yang diperoleh dari kegiatan Posyandu selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan usulan pemerintah desa untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait.
Data Posyandu Harus Dikawal
Hestiwati menekankan bahwa penguatan Posyandu 6 SPM tidak cukup hanya dengan memperluas jenis pelayanan. Data yang dihasilkan kader harus benar-benar digunakan untuk melihat kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah.
Karena itu, ia meminta kepala desa bersama Tim Pembina Posyandu Desa aktif mengevaluasi data yang diperoleh dari Posyandu.
“Setiap data dari Posyandu harus dievaluasi oleh kepala desa. Kemudian, bersama-sama kita kawal setiap usulan yang berasal dari Posyandu ke jenjang selanjutnya sampai kepada OPD pengampu masing-masing,” pesannya.
Menurut Hestiwati, pola tersebut penting agar persoalan yang ditemukan di tingkat desa tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan Posyandu.
Posyandu, kata dia, harus mampu menjadi sumber informasi yang membantu pemerintah melihat kondisi masyarakat secara lebih nyata sekaligus menghubungkan kebutuhan warga dengan pelayanan yang tersedia.
Meski memperluas fungsi Posyandu, Hestiwati memastikan penerapan enam SPM tidak akan menghilangkan pelayanan yang selama ini telah berjalan.
“Pelayanan Posyandu yang sudah ada tetap dilaksanakan. Kita tidak mengubah keseluruhan bentuk pelayanan yang sudah berjalan, tetapi menambahkan lima layanan SPM lainnya sehingga pelayanan dasar masyarakat dapat terintegrasi melalui Posyandu,” jelasnya.
Jadi Pilot Project
Penerapan di sejumlah desa dan Posyandu juga diarahkan sebagai tahap awal untuk membangun model Posyandu 6 SPM yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Desa dan Posyandu yang menjadi lokasi soft launching diharapkan dapat menjadi pilot project sekaligus tempat pembelajaran bagi Posyandu lainnya.
Model yang telah berjalan nantinya dapat dievaluasi dan diperbaiki sebelum dikembangkan secara bertahap di desa-desa lainnya.
“Dengan dilaksanakannya soft launching Posyandu di setiap kecamatan yang menjadi pilot project, harapannya dapat memacu Posyandu lainnya untuk menerapkan Posyandu 6 SPM, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara maksimal,” ungkapnya.
Selain memperkuat pelayanan, Hestiwati juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan kader yang menjadi ujung tombak pelayanan Posyandu di masyarakat.
Ia meminta pemerintah desa memperhatikan insentif kader sekaligus mendorong seluruh kader Posyandu segera diusulkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan tersebut nantinya akan dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Jangan lupa kesejahteraan kader juga harus diperhatikan, termasuk insentif yang mereka dapatkan. Seluruh kader yang ada juga harus segera diusulkan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan nantinya akan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas PMD bersama enam OPD terkait memiliki peran dalam mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh desa.
Kolaborasi tersebut diharapkan memastikan hasil pendataan dan identifikasi kebutuhan masyarakat dapat diteruskan hingga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah.
Dengan penerapan Posyandu 6 SPM yang telah menjangkau 18 Kecamatan, Hestiwati mendorong agar transformasi tersebut terus diperluas.
Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan, tetapi juga menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat di tingkat desa dengan program dan pelayanan pemerintah daerah.*







