PARIGI MOUTONG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong, Fahri Lapato, menegaskan bahwa soal calon Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD, pihaknya tetap mengacu pada aturan Partai atau Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT). Hal tersebut diungkapkan Fahri, setelah dikonfirmasi melalui ponselnya tadi malam, terkait pengisian kekosongan jatah kursi Hanura di DPRD Parigi Moutong, pasca meninggalnya Ketua Fraksi Hanura, Ladjim Enggo belum lama ini.
Diketahui, almarhum Ladjim Enggo anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III. Ladjim Enggo merupakan peraih suara terbanyak dari Partai Hanura. Sebagaimana hasil Pemilu 2014, Ladjim Enggo meraup 1960 suara. Posisi kedua diraih Arif Al Katiri dengan perolehan 406 suara, disusul Nurasia 270 suara dan Farida MW Borman, 157 suara.
Jika merujuk hasil Pemilu 2014, maka calon PAW Ladjim Enggo adalah peraih jumlah suara terbanyak kedua, yakni Arif Al Katiri. Meski demikian, pasca Pemilu 2014 Arif Al Katiri dilaporkan sempat bergabung dengan Partai NasDem. Menanggapi itu, Fahri Lapato kembali menegaskan jika saat ini, Arif Al Katiri adalah pengurus DPC Partai Hanura Parigi Moutong.
“Dimasa kepengurusan saya, Arif Al Katiri adalah pengurus, dia Ketua Bappilu,” tegas Fahri.
Ketika ditanyakan soal dualisme keanggotaan Arif Al Katiri, Fahri menjawab, bahwa pihaknya tidak mau berandai- andai soal itu.
“Saya belum lihat bukti – buktinya,” tukas Fahri.
Terkait PAW, Fahri mengaku telah membentuk tim untuk melakukan ferivikasi berkas terhadap calon yang akan diusulkan untuk mengisi kekosongan kursi di Parlemen Parigi Moutong. RUDI MARTISANDI