Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Anleg Parigi Moutong Sebut Sanksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
25 April 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
25 April 2022

PARIGI MOUTONG – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, H. Suardi mengungkapkan, Anggota Legislatif (Anleg), Paulus Pasodung, menyatakan sanksi denda Lembaga Adat Patanggota sebesar Rp30 juta merupakan klaim sepihak.

“Karena pertemuan di Hotel Oktaria itu, keputusan itu beliau tidak mengakui, tidak menyanggupi. Sehingga, dalam pertemuan terakhir itu, tidak ada kesepakatan, secara detail, baik secara formal maupun informal,” ungkap Suardi, saat ditemui di Parigi, 25 April 2022.

Menurut dia, sesuai pernyataan Paulus Pasodung dalam sidang BK, keputusan sidang Lembaga Adat itu tidak memiliki keputusan secara khusus dan tertulis.

Sebab, awalnya denda adat tersebut diputuskan sebesar Rp175 juta menjadi Rp100 juta, kemudian berubah menjadi Rp75 juta, namun tak disanggupi yang bersangkutan. Sehingga, terakhir sebesar Rp30 juta, tetapi tidak ada keputusan secara tertulis.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Ingatkan Pemda, Jangan Tetapkan Tambang di Lahan Pertanian Produktif

Leli Pariani Soroti Pemberhentian Dokter di RSUD Buluye Napoae Moutong

Reses, Anggota DPRD Dapil I Ungkap Peran Muhidin M. Said

“Saya bertanya kepada yang bersangkutan, apakah pada denda Rp30 juta itu ada pengakuan anda, atau berupa kesepakatan, baik secara tertulis maupun tidak? Dia sampaikan ke saya tidak ada,” ungkapnya.

Dia menyebut, yang bersangkutan masih tetap bertahan pada keputusan pertemuan sebelumnya, yang berita acaranya ditandatangani oleh Alimin S. Yodjo.

Bahkan, pihak BK menyarankan kepada Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Namun, yang bersangkutan menolak dan meminta persoalan itu didorong ke ranah hukum, jika dia memang benar bersalah,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Maradika Malolo (Raja Muda), Awalunsyah Passau, BA terkait sanksi adat tersebut.

Diketahui, sidang BK tersebut digelar secara tertutup di ruang BK DPRD Parimo, yang dipimpin oleh H. Suardi, dan dihadiri Umi Kalsum sebagai anggota BK, serta Paulus Pasodung sebagai pihak yang dimintai klarifikasinya. *theopini.id

Tag: Badan Kehormatan DPRDDPRD Kabupaten Parigi MoutongLembaga AdatPatanggota
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pangkalan di Parigi Moutong Jual Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai HET

Sesudah

Disperindag Parigi Moutong Lakukan Koordinasi ke BPOM Kota Palu

TerkaitPostingan

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026

Pilihan Editor

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In