Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Anleg Parigi Moutong Sebut Sanksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
25 April 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, H. Suardi mengungkapkan, Anggota Legislatif (Anleg), Paulus Pasodung, menyatakan sanksi denda Lembaga Adat Patanggota sebesar Rp30 juta merupakan klaim sepihak.

“Karena pertemuan di Hotel Oktaria itu, keputusan itu beliau tidak mengakui, tidak menyanggupi. Sehingga, dalam pertemuan terakhir itu, tidak ada kesepakatan, secara detail, baik secara formal maupun informal,” ungkap Suardi, saat ditemui di Parigi, 25 April 2022.

Menurut dia, sesuai pernyataan Paulus Pasodung dalam sidang BK, keputusan sidang Lembaga Adat itu tidak memiliki keputusan secara khusus dan tertulis.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Ingatkan Pemda, Jangan Tetapkan Tambang di Lahan Pertanian Produktif

Leli Pariani Soroti Pemberhentian Dokter di RSUD Buluye Napoae Moutong

Reses, Anggota DPRD Dapil I Ungkap Peran Muhidin M. Said

Sebab, awalnya denda adat tersebut diputuskan sebesar Rp175 juta menjadi Rp100 juta, kemudian berubah menjadi Rp75 juta, namun tak disanggupi yang bersangkutan. Sehingga, terakhir sebesar Rp30 juta, tetapi tidak ada keputusan secara tertulis.

“Saya bertanya kepada yang bersangkutan, apakah pada denda Rp30 juta itu ada pengakuan anda, atau berupa kesepakatan, baik secara tertulis maupun tidak? Dia sampaikan ke saya tidak ada,” ungkapnya.

Dia menyebut, yang bersangkutan masih tetap bertahan pada keputusan pertemuan sebelumnya, yang berita acaranya ditandatangani oleh Alimin S. Yodjo.

Bahkan, pihak BK menyarankan kepada Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Namun, yang bersangkutan menolak dan meminta persoalan itu didorong ke ranah hukum, jika dia memang benar bersalah,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Maradika Malolo (Raja Muda), Awalunsyah Passau, BA terkait sanksi adat tersebut.

Diketahui, sidang BK tersebut digelar secara tertutup di ruang BK DPRD Parimo, yang dipimpin oleh H. Suardi, dan dihadiri Umi Kalsum sebagai anggota BK, serta Paulus Pasodung sebagai pihak yang dimintai klarifikasinya. *theopini.id

Tags: Badan Kehormatan DPRDDPRD Kabupaten Parigi MoutongLembaga AdatPatanggota
ShareTweet
Previous Post

Pangkalan di Parigi Moutong Jual Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai HET

Next Post

Disperindag Parigi Moutong Lakukan Koordinasi ke BPOM Kota Palu

Artikel Lainnya

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Disperindag Parigi Moutong Lakukan Koordinasi ke BPOM Kota Palu - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In