Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

PTM 100 Persen, ini Tanggapan Disdikbud Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Januari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini masih menunggu data capaian vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik dari Dinas Kesehatan setempat. menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, terkait penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen.

“Kami masih menunggu rapat koordinasi dari sejumlah instansi terkait, seperti BPBD, Dinas Kesehatan dan Polres Parimo, tentang SKB empat Menteri soal penerapan PTM 100 persen, yang juga akan diberlakukan diseluruh sekolah di Parimo, mulai Januari 2022,” ujar Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD), Ibrahim, saat ditemui di Parigi, Selasa (04/01).

Dia menjelaskan, PTM 100 persen bisa diterapkan, jika peserta didik dan tenaga pendidik sudah mencapai vaksinasi 100 persen. Olehnya, anak sekolah pada usia 6-11 tahun telah menjalani vaksinasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Dana BOS Tak Cukup, Siswa SD di Parigi Moutong Tetap Harus Beli Buku LKS

Bupati Erwin Burase Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

“Saat ini data vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik belum mencapai 100 persen. Maka, penerapan PTM 100 persen sesuai SKB empat Menteri belum bisa dilakukan,” kata dia.

Menurut dia, aktifnya sekolah dimulai pada 10 Januari 2022, dan masih melaksanakan PTM 50 persen sesuai dengan edaran sebelumnya. Kemudian penerapan proses belajar mengajarnya diatur oleh masing-masing sekolah.

“Kami masih menunggu perkembangan data vaksinasi di Dinas Kesehatan. Mungkin saja ada sebagian sekolah yang data vaksinasinya sudah mencapai angka 100 persen akan dibolehkan menerapkan aturan itu,” jelas Ibrahim.

Dengan adanya SKB empat Menteri tersebut, kata dia, sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas kepada seluruh peserta didik, tetapi harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya, tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala.

“Termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan,” pungkasnya. *Abdul Farid/theopini.id

Tags: Disdik Parigi MoutongpendidikanPTM Terbatas
ShareTweet
Previous Post

Kasus Kekerasan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

Next Post

26 Orang Anleg Akan Diberi Sanksi BK

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: 26 Orang Anleg Akan Diberi Sanksi BK - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In