PARIGI MOUTONG – Sebanyak Tiga dari total empat pekerjaan Daerah Irigasi (DI) pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong mengalami keterlambatan.
Kasi Irigasi Bidang SDA DPUPRP Parigi Moutong, Zubaid mengatakan dari empat paket kegiaran irigasi yang dikerjakan menggunakan DAK tahun 2021 ini, progress tiga diantaranya tidak sesuai rencana atau terlambat.
Ketiga proyek rehabilitasi tersebut diantaranya DI Parigi Kanan Kecamatan Parigi Barat dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar, DI Malanggo Kecamatan Tinombo Selatan dengan pagu anggaran Rp1 miliar, dan DI Labalang Kecamatan Tinombo dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan kontrak, seharusnya ketiga kegiatan itu selesai 29 Agustus lalu,” kata Zubaid dikutip dari jurnallentera.com, Jumat (10/9).
Khusus DI Parigi Kanan, progres pengerjaannya baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih.
Keterlambatan tersebut diakibatkan pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei lalu.
Sedangkan kontraknya telah ditandatangani sejak tanggal 3 Maret.
“Alasan penundaan itu sesuai permintaan petani. Mereka yang meminta karena masih menggunakan air dari irigasi itu untuk area persawahan hingga di bulan Mei,” jelasnya.
Berdasarkan alasan itu, kata dia, pihaknya memberikan kompensasi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama sebulan.
Hal itu disepakati oleh pihak pelaksana, dan berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.
“Ini kan bukan keinginan pihak pelaksana, tetapi permintaan petani karena masih membutuhkan air saat itu. Tetapi kami hanya memberikan tambahan sebulan untuk penyelesaiannya,” ucap Zubaid.
Lebih lanjut ia menjelaskan, khusus DI Malanggo yang juga mengalami keterlambatan dengan progres pekerjaan 90 persen.
Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelesaian, karena dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat halangan atau kendala yang berarti.
“Sebenarnya kendala mereka karena faktor cuaca. Itu tidak menjadi alasan buat kami untuk memberikan penambahan waktu penyelesaian,” katanya.
Sehingga, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, khusus DI Labalang, progres pekerjaan baru mencapai 50 persen yang diakibatkan saluran, yang dikerjakan dalam proyek rehabilitasi tersebut melewati persawahan dan saat itu masih ditanami padi oleh petani.
Sehingga, petani meminta kepada pihak pelaksana menunggu selesainya panen.
“Panen itu dipertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” katanya.
Tidak hanya itu, kendala lainnya juga disebabkan akses jalan menuju lokasi proyek yang rusak, karena faktor cuaca. Sedangkan pihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain.
Apalagi, tidak terdapat jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan disekitar areal persawahan.
“Kami akan memberikan kompensasi penambahan waktu, namun akan dipelajari terlebih dahulu, berapa lama waktu yang tepat diberikan untuk penyelesaiannya,” tandasnya.
Berbeda dengan DI Sigenti di Kecamatan Tinombo Selatan yang telah mencapai progres pekerjaan 100 persen, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.
Demi mempercepat penyelesaian pekerjaan, pihak pelaksana harus menyiapkan material di lokasi.
“Untuk apa menambah pekerja banyak-banyak, tetapi materialnya tidak ada di lokasi, itu jelas susah,” pungkasnya. FAIZ