Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Oktober 2025
A A
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Tiga proyek yang menjadi objek perkara yaitu pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong, Gio-Tuladenggi dan Trans Bimoli Pantai. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, tersangka yang ditetapkan masing-masing IS selaku penyedia dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

Penetapan Status 4 Daerah Irigasi di Parigi Moutong Terkendala Revisi Regulasi

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Untuk proyek Jalan Gio–Tuladenggi, tersangka yang ditetapkan juga IS sebagai penyedia dan SA sebagai PPK. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Sementara itu, dalam proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM selaku penyedia dan SA selaku PPK. Keduanya ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.

Dengan demikian, SA ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga paket pekerjaan jalan sekaligus, seluruhnya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong.

Informasi ini diperoleh berdasarkan siaran pers Kejati Sulteng bernomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.*

Tags: Dinas PUPRP Parigi MoutongKejati SultengProyek Jalan
ShareTweet
Previous Post

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Next Post

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

Artikel Lainnya

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In