PARIGI MOUTONG– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan selisih pendapatan daerah yang termuat dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Raperda APBD Tahun 2020. Selisih angka pendapatan daerah itu senilai Rp400 miliar.
Pada KUA dan PPAS tercantum angka pendapatan senilai Rp1,6 triliun. Sedangkan pada Raperda APBD Tahun 2020 senilai RpRp1,2 tiriliun.
“Kalau saya menghitung secara kasat mata, terdapat selisi kurang lebih Rp 400 milyar. Nah, karena ini akan dilaporkan oleh Badan Anggaran (Banggar) pada sidang paripurna nanti, tentu semua angka ini harus jelas karena akan terdistribusi ke semua OPD (Organsasi Perangkat Daerah), baik DAK maupun DAU,” ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perkjuangan (PDI-P), Alfres M Tonggiroh dalam rapat pembahasan Raperda APBD Tahun 2020 di ruang paripurna kantor sementara DPRD, Kamis (21/11).
Walaupun hal itu merupakan gambaran kasar namun menurut Alfres Tonggiroh, harus terdistribusi kesemua OPD. Sebab, kalau tidak terdistribusi, maka tidak akan ketemu dengan hasil laporan Banggar yang akan disepakati bersama untuk diasistensi ditingkat Gubernur.
Senada dengan Alfres, anggota Banggar dari Fraksi Hanur, Suardi mengatakan, sampai saat ini belum diketahui berapa nilai distribusi anggaran ke OPD.
Sementara, Sekteraris TAPD yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin menerangkan, pengajuan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan KUA-PPAS, angkanya sudah jela, namun setelah ada pagu devinitif dari Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan.

“Tadi sudah ditanya, memang angkanya sekitar Rp 400 milyar itu yang terdiri dari Rp 387 milyar dari Dana Alokasi Kusus (DAK). Kemudian Rp 29 milyar itu dari kelebihan Dana Alokasi Umum (DAU),” sebutnya.
Ia mengakui, pendapatan yang paling besar dan mengalami peningkatan bersumber dari DAU. IMUT