PARIGI – Menjelang akhir tahun 2019, Pemerintah Desa (Pemdes) Bambalemo bakal membangun sejumlah fasilitas warga dengan pola swakelola atau pengerjaan pembangunan dengan berbasis masyarakat.
Kepala Desa Bambalemo, Irfan Adenan mengatakan, sesuai hasil musyawarah desa untuk tahun 2019 ini, pihaknya akan membangun kurang lebih 9 fasilitas jamban bagi warga yang kurang mampu dan dua fasilitas kandang ternak.
Untuk pembangunan jamban ini, pihaknya akan menggelontorkan kurang lebih Rp45 juta dengan perhitungan masing-masing Rp5 juta yang bersumber dari dana desa (DD), serta dua unit kandang hewan ternak dengan masing-masing perkandang Rp10 juta.
“Insya Allah akan dikerjakan secara langsung oleh masyarakat, dengan dana yang tersedia dan pola kerja berbasis masyarakat ini saya berharap hasil juga akan bagus meskipun anggaran yang digunakan tidak terlalu besar,” kata Irfan kepada Songulara, Rabu (16/10).
Dikatakannya, untuk program pembangunan jamban diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi. Karena pihaknya menargetkan kedepan tidak ada lagi warganya yang melakukan buang air besar semabarangan.
Untuk mendukung program bebas buang air besar sembarangan ini, warga desa yang belum memiliki jamban diimbau untuk menggunakan fasilitas milik tetangga terdekat, dan pemilik jamban sendiri juga bersepakat dan ini sudah berjalan hingga sekarang.
Awalnya kata dia, ada upaya untuk membangun fasilitas MCK umum, namun dengan pertimbangan besarnya biaya operasional pasca pembangunan dan rentannya fasilitas terbaikan (tak digunakan), sehingga inisiatif untuk membangun jamban warga ini dilakukan pada rumah-rumah yang belum punya.
“Alhamdulillah, sebagian besar warga desa kami ini memang sudah memiliki fasilitas jamban pribadi,” katanya.
Terkait pembangunan kandang hewan ternak, untuk tahap ini kata dia baru dibangun di dua dusun yakni dusun I dan dusun II. Pembangunan ini sendiri berdasarkan usulan masyarakat khususnya yang memiliki hewan ternak karena mengeluhkan tidak memiliki kandang yang representatif.
Meskipun dibangun menggunakan anggaran DD, namun pemilik ternak khususnya warga dusun I dan II sudah membangun kesepakatan dengan Pemdes terkait penertiban hewan ternak.
“Usai dibangun kandan tersebut, sudah disepakati bahwa tidak aka nada lagi hewan ternak yang berkeliaran khususnya di dusun tersebut. Ini juga nantinya akan kita kuatkan dengan pembuatan peraturan desa (perdes) seputar penertiban lingkungan,” terangnya.