PARIGI MOUTONG – Dalam rangka menggenjot penerimaan dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Kabupaten Parigi Moutong, akan menggelar uji petik pada sejumlah rumah makan yang ada.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menggelar uji petik itu. Di mana kami akan menempatkan petugas kami pada salah satu rumah makan, kemudian akan menghitung secara keseluruhan omset rumah makan tersebut dalan satu hari,” jelas Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir, pada sejumlah awak media, belum lama ini.
Menurut Yasir, sapaan akrbanya, uji petik ini juga dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir pengusaha rumah makan yang “nakal”, di mana dengan sengaja melaporkan omset dengan nilai rendah guna mengurangi pembayaran pajak.
“Kami telah menemukan indikasi itu, ada salah satu rumah makan yang diduga kuat membayar pajak yang tidak sesuai dengan omsetnya,” beber Yasir.
Lebih lanjut kata Yasir, jika kemudian ada rumah makan yang ditemukan membayar pajak dibawah dari omset yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada usaha rumah makan bersangkutan.
“SKPDKB diterbitkan guna menetapkan besaran pokok pajak yang terutang,” tandasnya.