Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PMPD Parigi Moutong Akan Evaluasi Pilkades Bermasalah

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Juli 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan evaluasi terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diduga bermasalah, salah satunya Pilkades di Desa Pombalowo.

Kepala Dinas PMPD Parigi Moutong, Fit Dewana mengungkapkan, proses pengangkatan anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Parigi Moutong, khususnya di desa Pombalowo Kecamatan Parigi belum dilakukan pelantikan oleh Bupati.

“Apa yang terjadi di BPD Pombalowo itu, saya baru mengetahuinya dari teman-teman wartawan, karena BPD Pombalowo itu belum di lantik oleh Bupati. Kenapa mereka sudah melaksanakan tugas dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/7).

Menurut dia, pihaknya bersama tim evaluasi sengketa Pilkades serentak 2019 akan melakukan evaluasi proses Pilkades di 71 Desa di Parigi Moutong, khususnya yang diduga mengalami sejumlah permasalahan.

Baca Juga

Dinas PMD Parigi Moutong Diminta Perkuat Kewenangan BPD dan Kades

Parigi Moutong Dapat Kucuran Dana Desa Rp 233 Miliar

Dinas PMD: Pilkades Serentak 2023 Akan Dipercepat

Berdasarkan sepengetahuan pihaknya, SK BPD baik pengganti dan pengangkatan baru atau definitif telah diajukan kepada Bupati dan telah selesai. Dan sesuai informasi yang diketahuinya, untuk Desa Pombalowo masa berakhir jabatannya telah usai.

“Untuk itu, saya membenarkan bahwa SK untuk BPD itu sudah berada di PMPD, bahkan salinannya harus sudah berada ditangan BPD yang baru, kalau memang dimintakan pada saat itu. Karena harusnya mereka sudah memegang minimal copiannya,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait pengangkatan BPD yang sudah memiliki SK namun belum dilantik, dirinya menjelaskan bahwa dalam aturannya BPD yang sudah dilantik dinyatakan sah secara hukum meskipun tidak memegang SK.

Namun pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait belum dilantiknya BPD, hanya saja pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkades yang berada di 71 desa  kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan-keberatan atas hasil pelaksanaan Pilkades kemarin, dan diberikan batas waktu tiga hari setelah penetapan calon terpilih dari BPD.

Selanjutnya warga yang keberatan melakukan gugatan, dari tim penyelesaian sengketa Pilkades akan melakukan evaluasi pelaksanaanya termasuk legal standing BPD.

“Karena tim sengketa ini terdiri dari Dinas PMPD, Kejaksaan, Kepolisian serta Bagian Hukum Setda Parigi Moutong,” tuturnya.

Tags: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)Pilkades
ShareTweet
Previous Post

Jony : Tutup Jalan Harus Punya Izin

Next Post

Antisipasi Penularan Penyakit TBC, Dinkes Terus Dampingi Pasien

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Segera, KPU Rekrut PPK dan PPS

3 Oktober 2017

Besok, Penanganan Darurat Jembatan OLaya Ditarget Rampung

26 Juli 2020

KPU Yakin Menang di PTTUN Makassar

8 April 2018

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In