PARIGI MOUTONG – Aksi tutup sementara akses jalan untuk dimanfaatkan kegiatan kemasyarakatan, sudah menjadi pemandangan dan kebiasaan yang kerap dijumpai di Propinsi Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali di wilayah Kota Parigi dan sekitarnya.
Hanya saja, sebelum melakukan aksi “dilarang jalan disini ada pesta”, masyarakat pemilik hajatan diharuskan mengantongi surat izin dari pihak berwenang. Sebab ini berkaitan dengan fasilitas dibawah kendali pemerintah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Joni Tagunu mengatakan, sebelum memanfaatkan apalagi hingga menutup penuh akses jalan untuk tempat kegiatan pesta maupun kedukaan, individu atau lembaga yang bersangkutan telah mengurus izin dari pihak kepolisian yang telah mengantongi surat rekomendasi dari Dishub, ketika itu terkait dengan penutupan jalan.
Ini kata dia sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan pihak Dishub kabupaten/kota, propinsi dan pihak Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Apabila dilakukan penutupan jalan untuk kepentingan individu maupun kelompok, maka perlu mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Kalau itu terkait penutupan jalan kabupaten, maka itu berhubungan dengan Dishub kabupaten, tetapi ketika itu untuk keperluan menutup jalan trans Sulawesi, maka harus mengurus ketingkat propinsi,” kata Jony Tagunu kepada Songulara, Kamis (3/7).
Sebelum surat rekomendasi dikeluarkan dan ditindak lanjuti dengan penertiban surat izin, tim yang berasal dari Dishub, kepolisian, kecamatan dan pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung lapangan.
“Disitu dilihat dulu kondisinya apakah disekitar lokasi jalan yang akan ditutup ada jalur alternatif atau tidak. Jalur alternatif yang dimaksud haruslah berdekatan dengan lokasi jalan yang dimanfaatkan,” katanya.
Bila jalur alternatif ada, maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat rekomendasi dari Dishub. Namun, apabila dilokasi jalan yang akan ditutup tidak memiliki jalur alternatif, maka pemilik hajatan akan diarahkan untuk menutup setengah saja jalan dengan catatan harus meminta bantuan pihak berwenang atau pemilik hajatan untuk mengatur lancarnya lalu lintas sekitar.
“Jadi tidak langsung main tutup jalan, harus ada aturan dan izinnya. Dan mekanisme penutupan jalannya juga harus diatur misalnya jalan mau ditutup sampai 4 hari karena ada pesta, setidaknya penutupan total jalan dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dibongkar secepatnya bila kegiatan sudah selesai. Setidaknya, beberapa hari sebelum hari pelaksanaan, masyarakat masih bisa memanfaatkan jalan tersebut.” Terangnya.
Namun, bila kegiatan yang memanfaatkan jalan apalagi yang bersifat menutup total jalan dalam jangka waktu yang relatif lama tidak mengontongi izin katanya, maka kegiatan tersebut berpotensi untuk dibubarkan paksa.
“Jadi sebaiknya, bila ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pesta atau kepentingan masyarakat lainnya, harus mengurus izin keramaiannya dulu. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada yang dirugikan, karena memanfaatkan fasilitas Negara atau fasilitas umum itu ada aturan dan mekanisme yang dilakukan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.