Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
25 April 2026
A A
Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sakti A. Lasimpala. IST

PARIGI MOUTONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal dan addendum yang telah disepakati bersama, meski belakangan muncul polemik perubahan dasar perhitungan denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.

Penegasan itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Jumat, 24 April 2026.

“Dan semua itu disepakati dan setujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, pertanyaan kemudian bagimana dengan persetujuannya. Kan pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tukas Sakti.

Baca Juga

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sakti menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seper seribu dari nilai kontrak awal dan addendum. Penetapan tersebut, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.

Namun, dalam perkembangannya, PPK baru mengubah dasar perhitungan denda dari seper seribu nilai kontrak menjadi seper seribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Itu jelas. Yang saya maksud itu, kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan oleh LKPP melarang,” tegasnya.

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal
Rapat mediasi antara Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan pihak dari CV. Arawan yang di hadiri oleh Wabup Parigi Moutong, H Abdul Sahid, Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran, Kadis Perpustakaan, Syamsu Nadjamudin, Kasi Intel Kejari Parigi Moutong serta Kanit Tipikor Polres Parigi Moutong di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Jumat, 24 April 2026. IST

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait persoalan tersebut. Dari hasil koordinasi itu, lanjut Sakti, LKPP menegaskan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan, tidak dibenarkan.

“Ini yang mungkin perbedaan penafsiaran, sehingga saya tetap pada posisi apa yang menjadi Keputusan yang mereviu. Karena, kalau melakukan perubahan secara sebarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP saja sebagai dasar kami, telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” tukasnya.

Sakti menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat. Namun, pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah, menurut dia, pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara parsial sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

Ia menambahkan, Inspektorat Daerah telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sedehana saja. Karena dari Kementerian Keuangan saja, menyarakan kepada kami bayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” kata dia.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan yang dibebankan kepada CV Arawan mencapai Rp459,39 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari 58 hari keterlambatan dengan denda sebesar Rp8,7 juta per hari.

“Kami membuka ruang. Prinsip saya, tetap akan melakukan langkah-langkah ini, karena perlakuannya sama. Sama dengan proyek Labkesmas, Puskesmas dan RSUD Anuntaloko Parigi, semua mendapat perlakuan sama,” kata dia.

Sakti menegaskan, sikap yang diambil Inspektorat bukan untuk mempersulit proses pembayaran, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab atas hasil reviu dan konsekuensi hukum yang melekat pada lembaga tersebut.

“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan saja tidak memberikan tanggapan apakah dibayar atau tidak, begitu juga kepolisian. Hanya teman-teman kepolisian dan Kejaksaan menekankan harus merujuk pada ketetapan hukumnya sebagai kitab suci kita,” pungkasnya.*

Tags: CV. ArawanDenda Keterlambatan ProyekInspektoratLKPPPPKProyek Gedung PerpustakaanSakti Lasimpala
ShareTweet
Previous Post

Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong Kawal Aspirasi Sektor Pertanian dan Kelautan

Next Post

Reses di Siniu, Mustakim Kono Pastikan Tak Ada Relokasi Terkait Smelter

Artikel Lainnya

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tombolotutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In