PARIGI MOUTONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal dan addendum yang telah disepakati bersama, meski belakangan muncul polemik perubahan dasar perhitungan denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.
Penegasan itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Jumat, 24 April 2026.
“Dan semua itu disepakati dan setujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, pertanyaan kemudian bagimana dengan persetujuannya. Kan pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tukas Sakti.
Sakti menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seper seribu dari nilai kontrak awal dan addendum. Penetapan tersebut, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.
Namun, dalam perkembangannya, PPK baru mengubah dasar perhitungan denda dari seper seribu nilai kontrak menjadi seper seribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Itu jelas. Yang saya maksud itu, kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan oleh LKPP melarang,” tegasnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait persoalan tersebut. Dari hasil koordinasi itu, lanjut Sakti, LKPP menegaskan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan, tidak dibenarkan.
“Ini yang mungkin perbedaan penafsiaran, sehingga saya tetap pada posisi apa yang menjadi Keputusan yang mereviu. Karena, kalau melakukan perubahan secara sebarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP saja sebagai dasar kami, telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” tukasnya.
Sakti menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat. Namun, pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah, menurut dia, pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara parsial sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.
Ia menambahkan, Inspektorat Daerah telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sedehana saja. Karena dari Kementerian Keuangan saja, menyarakan kepada kami bayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” kata dia.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan yang dibebankan kepada CV Arawan mencapai Rp459,39 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari 58 hari keterlambatan dengan denda sebesar Rp8,7 juta per hari.
“Kami membuka ruang. Prinsip saya, tetap akan melakukan langkah-langkah ini, karena perlakuannya sama. Sama dengan proyek Labkesmas, Puskesmas dan RSUD Anuntaloko Parigi, semua mendapat perlakuan sama,” kata dia.
Sakti menegaskan, sikap yang diambil Inspektorat bukan untuk mempersulit proses pembayaran, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab atas hasil reviu dan konsekuensi hukum yang melekat pada lembaga tersebut.
“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan saja tidak memberikan tanggapan apakah dibayar atau tidak, begitu juga kepolisian. Hanya teman-teman kepolisian dan Kejaksaan menekankan harus merujuk pada ketetapan hukumnya sebagai kitab suci kita,” pungkasnya.*








