Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Februari 2026
A A
Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parigi Moutong: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

PARIGI MOUTONG – Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar tidak hanya menghadapi keterlambatan fisik, tetapi juga rangkaian polemik administratif yang berpotensi menjadi temuan audit.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Arawan itu telah mengalami dua kali perpanjangan waktu melalui adendum kontrak. Di saat progres fisik disebut telah mencapai 98,0652 persen berdasarkan data per tanggal 2 Februari 2026, publik justru menyoroti aspek pembayaran termin, dasar pemberian adendum, hingga dugaan intervensi dalam proses pencairan dana.

Awal Polemik: Adendum Pertama

Polemik mulai mencuat saat proyek memasuki akhir masa kontrak dan belum mencapai 100 persen. Sakti Lasimpala yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan tambahan waktu 50 hari.

Baca Juga

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Perpanjangan pertama terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026. Alasan yang disampaikan adalah masih adanya item pekerjaan yang belum tuntas.

Namun hingga masa tersebut berakhir, pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Pemerintah daerah kemudian kembali menerbitkan adendum kedua selama 40 hari pada tanggal 9 Februari 2026, sehingga total perpanjangan mencapai 90 hari kalender.

Syamsu Nadjamudin, PPK sekaligus Kepala Dispusarda yang baru menjelaskan bahwa pada adendum kedua denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai klausul kontrak konstruksi pemerintah, yakni 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

Pembayaran 75 Persen, Progres 72 Persen

Isu berikutnya muncul dari mekanisme pembayaran termin. Dalam pemberitaan sebelumnya, pembayaran proyek disebut telah mencapai 75 persen saat progres fisik berada di kisaran 72 persen.

Secara matematis, selisih tiga persen dari nilai kontrak Rp8,7 miliar setara sekitar Rp261 juta.

Sakti Lasimpala PPK sebelumnya mengakui sempat ada permintaan agar pembayaran segera diproses, namun ia menyatakan tetap berpegang pada verifikasi progres pekerjaan.

Dalam praktik audit konstruksi pemerintah, kesesuaian antara bobot progres dan nilai pembayaran merupakan parameter krusial. Jika terdapat pembayaran yang melampaui progres riil tanpa dasar teknis yang sah, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kelebihan bayar (overpayment).

BACA JUGA :

  • https://songulara.com/2025/10/molor-kontraktor-proyek-perpustakaan-parigi-moutong-kena-teguran/
  • https://songulara.com/2025/11/proyek-gedung-layanan-perpustakaan-terancam-diputus-kontrak/
  • https://songulara.com/2025/11/proyek-perpustakaan-pakai-perusahaan-pinjaman-wabup-diduga-intervensi-setiap-pencairan/

Dugaan Intervensi dan Pengakuan Kontraktor

Polemik semakin berkembang ketika muncul dugaan adanya intervensi dalam proses pencairan termin.

Kontraktor disebut mengakui sempat meminta bantuan kepada Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, agar pembayaran dapat dipercepat. Pernyataan tersebut memicu spekulasi adanya tekanan terhadap Sakti Lasimpala selaku PPK.

Sakti sendiri menyampaikan bahwa ia mendapat permintaan agar pembayaran diproses lebih cepat, namun menegaskan tetap mengacu pada progres terverifikasi.

Semenara itu, Wakil Bupati Abdul Sahid membantah tudingan adanya intervensi. Ia menyatakan hanya mengingatkan agar hak kontraktor dibayarkan apabila progres telah sesuai.

Sorotan LMP dan FPK

Seiring mencuatnya isu tersebut, Laskar Merah Putih (LMP) Parigi Moutong dan Forum Pemerhati Kabupaten (FPK) turut memberikan sorotan.

Keduanya mempertanyakan konsistensi pengawasan internal pemerintah daerah, terutama terkait kesesuaian progres fisik dengan pembayaran serta transparansi pemberian adendum.

Mereka menilai proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dijaga secara ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

BACA JUGA :

  • https://songulara.com/2025/11/merasa-dipersulit-ppk-kontraktor-proyek-perpustakaan-akui-minta-bantuan-wabup/
  • https://songulara.com/2025/11/terkait-polemik-proyek-perpustakaan-lmp-kecam-dugaan-intervensi-wabup-fpk-minta-dilapor-ke-bpk/

Isu Spesifikasi dan Penjelasan Penyedia

Selain soal pembayaran dan adendum, proyek ini juga diwarnai isu perubahan spesifikasi kaca bangunan.

Dugaan penggunaan jenis kaca berbeda dari spesifikasi awal sempat mencuat. Namun pihak penyedia membantah adanya penurunan kualitas dan menyatakan spesifikasi tetap sesuai kontrak.

Keterlambatan pekerjaan disebut disebabkan kesalahan pengukuran material kaca yang mengharuskan pemesanan ulang.

Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan spesifikasi harus memiliki dasar administratif dan tidak boleh menurunkan mutu pekerjaan.

Uji Proses, Bukan Sekadar Bangunan

Di tengah polemik yang berkembang, Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail turut memberikan sorotan bahwa persoalan proyek ini tidak boleh dilihat semata dari hampir rampungnya bangunan fisik.

Mereka menekankan bahwa yang harus diuji adalah integritas proses administrasi dan kontraktualnya, mulai dari verifikasi progres, legalitas adendum hingga penerapan denda keterlambatan.

Menurut mereka, proyek bernilai Rp8,7 miliar dengan dua kali adendum dan dinamika pembayaran semestinya menjadi perhatian lembaga pengawas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola proyek daerah.

Berpotensi Masuk Radar Audit

Dengan total perpanjangan 90 hari dan polemik pembayaran termin, proyek ini berpotensi masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Area yang lazim diuji dalam audit konstruksi meliputi kesesuaian progres fisik dengan pembayaran termin, legalitas dan dasar objektif adendum, perhitungan serta penerapan denda keterlambatan serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan realisasi pekerjaan.

Secara matematis, sisa deviasi 1,9348 persen dari nilai kontrak setara sekitar Rp165 juta. Dalam audit teknis, angka tersebut tetap signifikan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan.

Di tengah progres fisik yang hampir menyentuh 100 persen, perhatian publik kini tidak lagi hanya pada berdirinya gedung perpustakaan yang megah, melainkan pada sejauh mana prosesnya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat pengawas internal maupun eksternal terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan khusus atas proyek tersebut. ***

Tags: AdendumCV. ArawanDispusardaLaskar Merah Putih (LMP)orum Pemerhati Kabupaten (FPK)ProyekProyek Gedung PerpustakaanSakti LasimpalaSangulara Sulawesi TengahSyamsu Nadjamudin
ShareTweet
Previous Post

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Next Post

Sekda Zulfinasran Tawarkan Konsep Pariwisata Berkelanjutan di Forum Kementerian

Artikel Lainnya

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In