PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menargetkan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sepanjang 2026 dengan menyasar 80 desa sebagai prioritas pendampingan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman, mengatakan percepatan program tersebut dilakukan agar pendampingan serta pengawasan terhadap pemerintah desa dapat berjalan lebih optimal.
“Ini mau dikebut tahun ini agar pendampingan dan pengawasan kami ke pemerintah desa bisa lebih optimal,” ujar Rony di Parigi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total 119 desa yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, realisasi program Jaga Desa baru menjangkau sekitar 40 desa. Sementara desa lainnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Cabang Moutong.
Selain itu, dari desa yang telah dijangkau, laporan yang terinput dalam aplikasi Jaksa Garda Desa baru mencapai sekitar 40 persen dan belum sepenuhnya lengkap.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kejari Parigi Moutong akan memfokuskan pendampingan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta operator desa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan administrasi pemerintahan desa.
“Saat turun ke lapangan, sasaran kami kepala desa, sekretaris desa, dan operatornya. Mereka yang harus lebih dulu memahami mekanisme program ini,” katanya.
Optimalisasi program dilakukan melalui pendampingan teknis penginputan laporan ke dalam aplikasi Jaksa Garda Desa. Laporan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga realisasi penggunaan anggaran.
Menurut Rony, aplikasi tersebut memudahkan jaksa dalam melakukan pengawasan sekaligus membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa. Sistem tersebut juga telah terintegrasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengelolaan aduan.
“Melalui aplikasi Jaksa Garda Desa ini, pemerintah desa bisa berkonsultasi dan menyampaikan laporan secara terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan Program Jaga Desa juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan Dana Desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Menurutnya, faktor ketidaktahuan terhadap regulasi serta keterbatasan sumber daya manusia di desa menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Dengan program ini, kami ingin merangkul dan mendampingi desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran,” pungkasnya.*






