Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 November 2025
A A
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H., M.AP didampingi Kasi Humas IPTU Arman, S.H Polres Parigi Moutong memperlihatkan barang bukti curian. (Foto: IST)

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu. Para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tujuh hari setelah menerima laporan dari para korban yang berasal dari Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari, petugas berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ER (40) warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu dan SI (35) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

Baca Juga

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

Polisi Tangkap Nelayan Asal Desa Petapa Terkait Pencurian Rumah Kosong

“Para pelaku beraksi dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari korban dan mengambil uang serta perhiasan emas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, pada Press Conference di Mako Polres Parigi Moutong, Rabu (12/11).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp408 juta. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Agus Salim juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” himbaunya.*

Tags: AKBP HendrawanAKBP Hendrawan Agustian NugrahaIPTU Agus SalimKasatreskirmPencurianPolres Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Next Post

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Comments 2

  1. Ping-balik: Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya - Songulara
  2. Ping-balik: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Ongka Persatuan - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In