Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pelaku PETI di Desa Silutung

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
26 Agustus 2025
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
26 Agustus 2025
Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Silutung

Wakapolres, Kompol Romy Gafur di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim dan Kasi Humas Polres Parigi Moutong saat konferensi pers di halaman Polres terkait penindakan PETI di desa silutung. Foto (NOVITA)

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta selang spiral biru. Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30).

Selain barang bukti milik kedua pelaku, aparat juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang kepemilikannya masih dalam proses penyelidikan.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur S.H., M.H., menegaskan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan para pelaku dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merusak lingkungan.

Tag: Kasat ReskrimKompol Romy GafurPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Polres Parigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Polres Parigi Moutong Akan Terima Bantuan 7 Ton Benih Jagung Dari Dinas TPHP

Sesudah

Gebrakan 100 Hari Kerja, Erwin –Sahid Tuntaskan 80 Persen Program Kerja

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In