PARIGI MOUTONG – Komisi IV DPRD Parigi Moutong telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib tenaga kerja RSUD Anuntaloko Parigi, pada 2 Mei 2025.
Langkah Komisi IV DPRD Parigi Moutong tersebut, menindaklanjuti aksi mogok kerja cleaning service dan security, yang menuntut pihak PT Facility Service Manajemen selaku vendor di RSUD Anuntaloko Parigi untuk memenuhi hak-hak mereka pada Rabu, 26 Maret 2025.
Belum lagi, pihak manajemen RSUD Anuntaloko Parigi dinilai seakan tutup mata dengan persoalan hak-hak tenaga kerja sejumlah cleaning service dan security tersebut.
“Kami telah melayangkan surat perihal undangan kepada manajemen RSUD Anuntaloko Parigi dan PT Facility Service Manajemen sebagai vendor,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo di Parigi, Selasa, (29/4).
Menurutnya, RDP ini juga sebagai bentuk menindaklanjuti permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia FSPNI Parigi Moutong.
Sebab, belum ada kesepakatan yang dihasilkan antara tenaga kerja cleaning service dan security dengan pihak vendor saat aksi mogok kerja.
Ia mengaku pihaknya juga akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, kami masih fokus melaksanakan reses. Insya Allah, selesai reses kami akan fokus menangani persoalan itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revy Tilaar mengaku, sudah menerima undangan yang dilayangkan Komisi IV DPRD Parigi Moutong dan siap menghadiri RDP untuk memberikan penjelasan.
Sejumlah cleaning service dan security tersebut, menurutnya, tidak mengerti dengan persoalan e-Katalog dan LKPP yang mengatur seluruh persoalan tenaga kerja di RSUD Anuntaloko Parigi.
Sebab, dalam e-Katalog maupun LKPP telah mengatur persoalan seleksi berkas tenaga kerja, seragam hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Apa yang telah dilakukan pihak vendor sudah sesuai dengan E-Katalog maupun LKPP yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya..*
Comments 2