Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemohon SKCK PPPK di Polres Parigi Moutong Membludak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Januari 2025
A A
Pemohon SKCK PPPK di Polres Parigi Moutong Membludak

sejumlah warga melakukan anterian untuk pengurusan penerbitan SKCK di Polres Parimo. (Foto: istimewa)

PARIGI MOUTONG –  Jumlah pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Parigi Moutong mengalami peningkatan dari hari biasanya.

Peningkatan ini, terjadi pasca pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 2.718 untuk Kabupaten Parigi Moutong.

“Sampai saat ini, telah terhitung sebanyak 800 pemohon selesai membuat SKCK,” kata Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong AKP Moh Fikri, dalam keterangan resminya di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Ia mengatakan, Polres Parigi Moutong berkomitmen akan memaksimalkan pengurusan SKCK hingga 100-150 per hari, untuk memenuhi kebutuhan para peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.

Untuk mengantisipasi meningkatnya pemohon penerbitan SKCK ini, pihaknya menyiapkan tambahan personel yang diperbantukan guna memaksimalkan pelayanan.

Sebelumnya, jumlah personel pelayanan berjumlah empat orang, kini ditambah menjadi delapan orang, dengan harapan dapat memaksimalkan pelayanan SKCK tersebut.

Ia pun menjelaskan, masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika sudah melewati dan masih dibutuhkan, dapat dilakukan diperpanjang.

“Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor Polisi. Kedua, secara online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen dibutuhkan, serta mengisi formulir sesuai dengan petunjuk,” jelasnya.

Kasat Intelkam juga menyampakan, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-, dalam pengurusan SKCK tersebut.

Hal itu, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk penerbitan SKCK baru maupun yang memperpanjang.

“Biaya tersebut, harus disetorkan kepada petugas Kepolisian setempat,” imbuhnya.

Dengan adanya informasi mengenai persyaratan dan biaya ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara pembuatan SKCK, dan ketentuan yang berlaku.

“Polres Parigi Moutong, dalam hal ini juga berkomitmen akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK,” pungkasnya. *

ShareTweet
Previous Post

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Next Post

RSUD Anuntaloko Target Proses 260 Berkas Pemeriksaan Kesehatan PPPK per Hari

Artikel Lainnya

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In