PARIGI MOUTONG – Yayasan Insiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) dan Yayasan Merah Putih (YMP) menggelar lokakarya pendahuluan tentang integrasi isu Perubahan Iklim (PI), Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS).
“Kita melihat keterkaitan antara perubahan iklim dengan aspek kekerasan terhadap Perempuan, termasuk persoalan akses kesehatan seksual hingga reproduksinya,” ungkap Deputi Yayasan Merah Putih, Zaiful di Parigi, Senin, 20 Januari 2025.
Ia mengatakan, lokakarya pendahuluan ini dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong karena perubahan iklim terjadi akibat ulah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Meskipun memang pernah terjadi bencana alam pada 2018. Tetapi yang menjadi perhatian kita, terjadi perubahan iklim di Kabupaten Parigi Moutong, yakni kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Selain itu, memastikan hak masyarakat terhadap informasi hingga kesehatan, yang sering kali terabaikan. Seolah-olah tidak mendapatkan perhatian pemerintah, apalagi berkaitan dengan isu perubahan iklim.
Olehnya, Yayasan IPAS dan YMP mendorong komitmen dan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga melahirkan kebijakan terkait perubahan iklim tersebut.
“Hal mendasar terkait dengan perubahan iklim, yakni kebijakan, sumber daya, dan komitmen. Jika ketiganya tidak saling terkait, maka tidak akan berkelanjutan,” tukasnya.
Zaiful menekankan, seluruh pihak terkait harus berpikir bersama atas dampak perubahan iklim terhadap perempuan.
Sebab, jika hak-hak dasar hingga kekerasan terus terjadi terhadap perempuan akan sangat mempengaruhi generasi ke depan.
Untuk itu, Yayasan IPAS dan YMP akan terus mendorong dampak perubahan iklim terhadap perempuan mulai dari aspek kesehatan hingga pendidikan dan internalisasi, baik di level pemerintah desa maupun publik.
“Kamipun akan mendorong kebijakan terkait isu tersebut, di masing-masing level. Misalnya Peraturan Desa (Perdes) terkait pernikahan anak atau mendorong kelembagaan terhadap kekerasan seksual, begitu juga Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya.
Lokakarya ini, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong serta Lingkar Belajar (Libu) Perempuan Sulawesi Tengah sebagai pemateri.*