Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2025
A A
Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parigi Moutong, Ali. (foto ISTIMEWA)

PARIGI MOUTONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menghimbau seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten.

“Tahun ini, setiap harinya karyawan harus mendapatkan upah sebesar Rp112 ribu” kata Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parigi Moutong, Ali, di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2024.

Jumlah ini, menurutnya, mengalami peningkatan Rp 12.000,- dari upah harian karyawan perusahaan pada 2024, yang di bayar haria dengan kisaran Rp 100.000,-.

Baca Juga

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

Penambahan jumlah tersebut, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dari Rp 2.700.000,- menjadi Rp 2.900.000,- pada 2025.

Selain itu, dalam pemerimaan upah karyawan juga harus mengetahui masa jam kerjanya, yakni delapan jam untuk lima hari kerja, dan tujuh jam bagi enam hari kerja.

“Jika ada kelalaian perusahaan terkait hal ini, mereka (karyawan) bisa melapor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Bahkan, dalam aturan ini disebutkan karyawan perusahaan juga bisa melapor, apabila setiap hari mengalami kelebihan jam kerja dan tidak dibayarkan.

“Jika telah dilaporkan, kami bisa rekomendasikan ke provinsi untuk disidangkan,” tukasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perselisihan apapun dari karyawan, baik terkait upah atau hak-hak lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga kerja yang berkerja pada sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Parigi Moutong.*

ShareTweet
Previous Post

RSUD Anuntaloko Target Proses 260 Berkas Pemeriksaan Kesehatan PPPK per Hari

Next Post

DLH Parigi Moutong Akan Meninjau PT ATHI di Siniu

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In