Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 Januari 2025
A A
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Ilustrasi IPR

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 30 koperasi mendadak terbentuk di tiga desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Tiga desa tersebut, diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal, yakni Buranga, Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Pesatnya pertumbuhan koperasi di tiga desa tersebut, diduga digunakan sebagai pemenuhan syarat proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga

Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Apalagi, rencananya tiga desa ini akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Zulkarnain mengaku, pembentukan 30 koperasi di tiga desa itu, tidak dilaksanakan seperti prosedur biasanya.

“Memang pembentukan 30 koperasi itu, tidak dilakukan sesuai prosedur seperti biasanya. Tiba-tiba dilaporkan, ada koperasi yang terbentuk ditiga calon WPR,” ujar Zulkarnain di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, bisa dilaksanakan penyuluhan oleh Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, ketika membentuk koperasi.

“Karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur, makanya poin itu tidak ada. Sehingga, kami tidak terlibat di dalam pembentukan (koperasi) itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila dilaksanakan rapat pembentukan, maka keberadaan koperasi dinyatakan sah, meskipun tidak dihadiri OPD terkait.

Dalam undang-undang, juga dijelaskan ada dua syarat penghapusan dan pembatalan ketika koperasi telah terbentuk, yakni tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga kali berturut-turut.

Kemudian, tidak menjalankan usahanya selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembubaran.

“Cuma koperasi yang baru dibentuk ini, azaz itu tidak cukup untuk membatalkan. Jadi yang ada adalah proses pembinaan dari dinas,” terangnya.

Olehnya, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong mengingatkan 30 koperasi yang telah terbentuk di tiga desa itu, untuk melaksanakan rapat tahunan tahun ini.

“Jadi baru diketahui, karena kami juga sudah komunikasi dengan notaris yang menerbitkan 30 koperasi itu,” kata dia.

Zulkarnain pun menegaskan, para pengurus koperasi tidak pernah datang ke Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Padahal, pihaknya membutuhkan dokumen akta pendirian untuk proses pembinaan dan pengawasan.

Sebab, proses pembinaan koperasi dilakukan harus berdasarkan akta pendirian, untuk melihat kode berusaha atau KBLI.

“Setiap KBLI itu, berbeda pemberlakukannya dalam hal pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. *

ShareTweet
Previous Post

Petugas Sampah DLH Gelar Aksi Mogok Kerja

Next Post

Pemohon SKCK PPPK di Polres Parigi Moutong Membludak

Artikel Lainnya

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

9 Agustus 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

30 Maret 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bappelitbangda Teliti Karakteristik Durian Parigi Moutong Selama Dua Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In