Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
30 September 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
30 September 2023

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi HR alias Pak Kades, terdakwa asusila remaja 15 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, pada Jum’at, 29 September 2023.

“Eksepsi terdakwa HR alias Pak Kades yang disampaikan penasehat hukumnya, kami tolak,” tegas Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Parigi, Irwanto, SH, dihubungi, Sabtu, 30 September 2023.

Menurutnya, isi materi eksepsi terdakwa telah masuk pada pokok perkara, yang membutuhkan pembuktian. Misalnya, soal tidak sinkronnya keterangan saksi, dan beberapa alat bukti.

Kemudian, dalam materi eksepsi terdakwa juga menyebutkan proses penangkapan dan penahanan, yang seharusnya menjadi ranah pra peradilan.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

“Harusnya di pra peradilankan, saat masih ditangani pihak Kepolisian. Itu bukan ranah eksepsi,” ujarnya.

Ia menyebut, JPU juga tidak bersepakat dengan pendapat penasehat hukum terdakwa, yang menyebutkan kliennya tidak didampingi saat proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.

Sebab, saat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Parimo, terdakwa telah disarankan untuk menggunakan penasehat hukum. Mengingat, ancaman hukumannya tinggi.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada bukti tanda tangan penasehat hukumnya. Bahkan terdakwa didampingi saat pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah,” beber Irwan.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, akan digelar pekan depan, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Diketahui, HR alias Pak Kades merupakan satu dari 11 terdakwa perkara asusila, yang sempat viral diberbagai platform media masa, dan media sosial.

10 terdakwa lainnya, yakni MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R, oknum anggota Brimob, IPDA MKS, AA, AK, AS, FH, AW, dan DU.

Kasus tersebut, terjadi di wilayah Kabupaten Parimo, dan korbannya merupakan remaja berusia 15 tahun, yang harus menjalani perawatan di RSUD Undata Palu beberapa waktu lalu, diduga akibat tindakan para terdakwa. *TheOpini

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

Sesudah

Buka Tutup Jalan Palu-Parigi, Picu Antrean Panjang Truk di SPBU Kampal

TerkaitPostingan

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 82 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In