Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinilai Tak Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum R, Ini Penjelasan Kejari Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
25 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ikwanul Saragih menepis berbagai penilaian kuasa hukum R, korban asusila 11 pelaku.

Menurutnya, Kejari Parimo terbuka kepada pihak manapun, yang ikut mengawal perkara itu, dan telah bekerja secara profesional.

“Kami selalu terbuka, bila ada yang ingin berkomunikasi atau berkoordinasi sekaitan dengan kasus ini,” kata Ikwanul Saragih, di Parigi, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Baca Juga

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Hanya saja, ia mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi, perihal kehadiran kuasa hukum korban R, dalam perkara itu.

Sehingga, koordinasi hanya dilakukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya memberitahukan secara resmi, bahwa telah mengawal kasus asusila 11 pelaku itu, sejak awal.

“Selama ini, kami terus membangun komunikasi baik, dengan LPSK. Karena memang sejak awal, ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Begitu juga, ketika menerima penjadwalan sidang perdana terhadap tiga terdakwa, usai dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Parigi.

LPSK, kata dia, menjadi pihak pertama yang diinformasikan, perihal jadwal sidang perdana. Harapannya, akan membantu mendampingi korban saat proses persidangan digelar.

“Sidang kemarin yang dijadwalkan itu, ditunda pengadilan, belum dilaksanakan. Agendanya pun, masih pembacaan dakwaan, belum pemeriksaan korban,” jelasnya.

Ikhwanul pun menepis dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, telah bekerja secara profesional, dan tidak mentolerir para pelaku tindak pidana asusila.

“Bukan hanya pada kasus ini, beberapa perkara yang sama, kami tuntut dengan hukuman maksimal,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari Parimo juga menyampaikan rencana pelimpahan berkas perkara delapan tersangka lainnya, dari Polda Sulawesi Tengah.

Usai dinyatakan lengkap, kemudian JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi, untuk jadwal pelaksanaan sidang.

“Pelimpahannya Senin, 28 Agustus 2023, pekan depan. Kami akan segera proses untuk limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Cegah Penyimpangan, Kejari Parimo Sosialisasi Program Jaga Desa

Next Post

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku Digelar 30 Agustus

Artikel Lainnya

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

4 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

4 Maret 2026
Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

4 Maret 2026
Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In