Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinilai Tak Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum R, Ini Penjelasan Kejari Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
25 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ikwanul Saragih menepis berbagai penilaian kuasa hukum R, korban asusila 11 pelaku.

Menurutnya, Kejari Parimo terbuka kepada pihak manapun, yang ikut mengawal perkara itu, dan telah bekerja secara profesional.

“Kami selalu terbuka, bila ada yang ingin berkomunikasi atau berkoordinasi sekaitan dengan kasus ini,” kata Ikwanul Saragih, di Parigi, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Hanya saja, ia mengaku, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi, perihal kehadiran kuasa hukum korban R, dalam perkara itu.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sehingga, koordinasi hanya dilakukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya memberitahukan secara resmi, bahwa telah mengawal kasus asusila 11 pelaku itu, sejak awal.

“Selama ini, kami terus membangun komunikasi baik, dengan LPSK. Karena memang sejak awal, ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Begitu juga, ketika menerima penjadwalan sidang perdana terhadap tiga terdakwa, usai dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Parigi.

LPSK, kata dia, menjadi pihak pertama yang diinformasikan, perihal jadwal sidang perdana. Harapannya, akan membantu mendampingi korban saat proses persidangan digelar.

“Sidang kemarin yang dijadwalkan itu, ditunda pengadilan, belum dilaksanakan. Agendanya pun, masih pembacaan dakwaan, belum pemeriksaan korban,” jelasnya.

Ikhwanul pun menepis dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, telah bekerja secara profesional, dan tidak mentolerir para pelaku tindak pidana asusila.

“Bukan hanya pada kasus ini, beberapa perkara yang sama, kami tuntut dengan hukuman maksimal,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari Parimo juga menyampaikan rencana pelimpahan berkas perkara delapan tersangka lainnya, dari Polda Sulawesi Tengah.

Usai dinyatakan lengkap, kemudian JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi, untuk jadwal pelaksanaan sidang.

“Pelimpahannya Senin, 28 Agustus 2023, pekan depan. Kami akan segera proses untuk limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Cegah Penyimpangan, Kejari Parimo Sosialisasi Program Jaga Desa

Next Post

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku Digelar 30 Agustus

ArtikelLainnya

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025
DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

29 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

2018, Bina Marga Fokus Pengembangan Infrastruktur Jalan

23 Januari 2018

Pjs Bupati Ingatkan Pentingnya Toleransi Umat Beragama

29 Mei 2018

Kejari Parimo Terima Pelimpahan 8 Tersangka Asusila dari Polda Sulteng

28 Agustus 2023

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In