Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Dihadiri Dinas TPHP, DPRD Tunda RDP Soal Perda LP2B

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
30 Maret 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyelesaian polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diagendakan Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, ditunda.

“Kami sudah mengagendakan pembahasan Perda LP2B pada RDP hari ini, dan telah mengundang OPD mitra komisi II, yang mengusulkan Perda itu. Namun, terpaksa kami tunda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Mohammad Zain, saat di temui di Parigi, Rabu, 30 Maret 2022.

Dia mengatakan, penundaan atas RDP Perda LP2B dilakukan karena, kepala dinas dan kepala bidang terkait pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), tidak dapat menghadiri rapat tersebut.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Penguatan SDM dan Keamanan Puskesmas Ongka Malino

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Rencananya, RDP tersebut akan kembali menjadwalkan pada awal pekan depan. Hal itu, berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya dengan DTPHP.

“Tadi yang hadir hanya kepala seksi di OPD itu, makanya saya tunda dulu. Kepala dinas juga sudah berkomunikasi dengan saya via telpon, menyampaikan tidak dapat hadir dan menjadwalkan kembali pekan depan,” ujarnya.

Menurut dia, RDP tersebut sangat penting dilaksanakan, sebab segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan mitranya akan bermuara di Komisi II.

Kemudian, apapun hasil dari RDP tentang Perda LP2B, akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Rapat ini sangat penting dilaksanakan, apalagi hal itu berkaitan dengan kepentinga orang banyak,” ucapnya.

Dia menyebut, dibentuknya Perda LP2B itu untuk menjaga lahan pertanian, agar tidak dialih fungsikan. Hanya saja, data tentang luasan lahan dalam peraturan itu banyak yang bermasalah, sehingga harus segera ditindaklanjuti.

“Insya allah usai pembahasan ini ada titik terangnya. Karena saya lihat disini selisih LP2B Parimo dengan LP2B Provinsi Sulawesi Tengah sangat jauh. Kabupaten 28 ribu hektar, sedangkan provinsi hanya 22 hektar sekian,” kata dia.

Zain berharap, tindak lanjut yang dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah, dapat mengasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan bagi masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo, mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah di backup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at 18 Maret 2022. *theopini.id

Tags: Dinas TPHPDPRD Parigi MoutongLP2BPerdaRapat Dengar Pendapat (RDP)
ShareTweet
Previous Post

Ini Pesan Wabup Saat Musrenbang RKPD Tahun 2023

Next Post

Minyak Goreng Gratis dari Muhidin Said untuk Warga Miskin

Artikel Lainnya

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Penguatan SDM dan Keamanan Puskesmas Ongka Malino

DPRD Parigi Moutong Desak Penguatan SDM dan Keamanan Puskesmas Ongka Malino

4 Maret 2026
Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

4 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

4 Maret 2026
Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

4 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In