Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, mengatakan dokumen lingkungan merupakan kewajiban pelaku usaha tambak untuk diusulkan sebelum melakukan kegiatan usahanya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebelum adanya persetujuan lingkungan dari DLH, instansi terkait tidak bisa mengeluarkan izin-izinnya. Tadi harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dokumen lingkungan, yang telah disusun oleh pengusaha tambak,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Linkungan, pada DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu (02/2).

Menurutnya, pengusaha tambak, atau kegiatan usaha yang bergerak pada pengolahan yang memiliki dampak lingkungan, harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Tinjau Pemeliharaan Pohon Pelindung, Minta DLH Segera Lakukan Penataan

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Idrus menjelaskan, dalam dokumen itu telah dilakukan analisa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, termuat pula cara penanganan serta teknologi yang akan digunakan.

Dia menuturkan, dari setiap kegiatan pasti memiliki dampak baik kecil maupun besar. Misalnya, pada usaha tambak atau empang dampak terbanyak ditimbulkan yakni, faktor kimia biologi seperti limbah air dari hasil kegiatan.

“Maka perlu adanya analisa laboratorium, tentang dampak atas pembuangan limbah air ke lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya dokumen lingkungan, langkah antisipasi pun dapat dilakukan di antaranya masalah limbah air yang harus dialiri melalui media pipa.

Dalam dokumen itu pun juga membahas tentang faktor sosial yang ditimbulkan, seperti penerimaan tenaga kerja.

“Jika seluruhnya telah dibahas, dan mendapatkan beberapa masukan-masukan. Baru dikeluarkan persetujuan lingkungan,” kata dia.

Berkaitan dengan kewenangan, DLH berperan menindaklanjuti izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengawasan setiap enam bulan sekali, ataupun pengawasan langsung atas adanya aduan dari masyarakat.

Kemudian, dalam pra konstruksi penyusunan dokumen itu, mewajibkan adanya sosialisasi terhadap masyarakat, sebagai jaminan dalam melakukan kegiatn usaha.

“Ini jaminan untuk pengusaha sebelum berinvetasi. Jangan sampai izin usaha telah diterbitkan terjadi penolakan dari masyarakat setempat,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Tambak IkanUKL-UPL
ShareTweet
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Pangan, Pemda Parigi Moutong Uji Coba program IP400

Next Post

Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Rampungkan Pos PLBN di Kaltara, PUPR Butuh Rp885 Miliar - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In