Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Parigi Moutong 2020 Sebesar Rp 2,4 Juta

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Parigi Moutong. Betapa tidak, Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sebelumnya berkutat di angka Rp 680.000, kini naik menjadi Rp 2.445.950 melalui keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Parigi Moutong, di Hotel Oktaria Parigi, Senin (18/11).

Ketua Dewan Pengupahan, H. Ardi Kadir S.Pd MM memimpin langsung sidang yang berlansung cukup alot itu.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Parigi Moutong, perwakilan pengusaha, serta perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga

2019, Bupati Minta OPD Bayar Tenaga Honorer Sesuai UMK

Sebelumnya, kegiatan dibuka oleh Bupati Parigi Moutong diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kamiludin Passau.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum perlu dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hak upah pekerja untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja, agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata.

Selain itu, penetapan upah minimum dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan adanya eksploitasi pekerja oleh pengusaha yang memanfaatkan kondisi pakar akumulasi demi mendapatkan keuntungan dan untuk menghindari terjadinya kemiskinan absolut para pekerja.

Bupati berharap rapat dewan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020, dapat menyepakati penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Kebijakan pengupahan harus diarahkan, untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja,” tandas Bupati.

Tags: Upah Minimum Kabupaten (UMK)
ShareTweet
Previous Post

Unsur Pimpinan DPRD, AKD dan Fraksi Mulai Bahas RKD

Next Post

Kelurahan Maesa, Pelayanan Dibarter Sampah Plastik

Artikel Lainnya

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In