Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jony : Tutup Jalan Harus Punya Izin

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Juli 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Aksi tutup sementara akses jalan untuk dimanfaatkan kegiatan kemasyarakatan, sudah menjadi pemandangan dan kebiasaan yang kerap dijumpai di Propinsi Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali di wilayah Kota Parigi dan sekitarnya.

Hanya saja, sebelum melakukan aksi “dilarang jalan disini ada pesta”, masyarakat pemilik hajatan diharuskan mengantongi surat izin dari pihak berwenang. Sebab ini berkaitan dengan fasilitas dibawah kendali pemerintah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Joni Tagunu mengatakan, sebelum memanfaatkan apalagi hingga menutup penuh akses jalan untuk tempat kegiatan pesta maupun kedukaan, individu atau lembaga yang bersangkutan telah mengurus izin dari pihak kepolisian yang telah mengantongi surat rekomendasi dari Dishub, ketika itu terkait dengan penutupan jalan.

Baca Juga

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Tiga Taruna Parigi Moutong Raih Prestasi Gemilang

Terminal Toboli Akan Diubah Menjadi Kawasan Rest Area

Ini kata dia sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan pihak Dishub kabupaten/kota, propinsi dan pihak Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Apabila dilakukan penutupan jalan untuk kepentingan individu maupun kelompok, maka perlu mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kalau itu terkait penutupan jalan kabupaten, maka itu berhubungan dengan Dishub kabupaten, tetapi ketika itu untuk keperluan menutup jalan trans Sulawesi, maka harus mengurus ketingkat propinsi,” kata Jony Tagunu kepada Songulara, Kamis (3/7).

Sebelum surat rekomendasi dikeluarkan dan ditindak lanjuti dengan penertiban surat izin, tim yang berasal dari Dishub, kepolisian, kecamatan dan pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung lapangan.

“Disitu dilihat dulu kondisinya apakah disekitar lokasi jalan yang akan ditutup ada jalur alternatif atau tidak. Jalur alternatif yang dimaksud haruslah berdekatan dengan lokasi jalan yang dimanfaatkan,” katanya.

Bila jalur alternatif ada, maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat rekomendasi dari Dishub. Namun, apabila dilokasi jalan yang akan ditutup tidak memiliki jalur alternatif, maka pemilik hajatan akan diarahkan untuk menutup setengah saja jalan dengan catatan harus meminta bantuan pihak berwenang atau pemilik hajatan untuk mengatur lancarnya lalu lintas sekitar.

“Jadi tidak langsung main tutup jalan, harus ada aturan dan izinnya. Dan mekanisme penutupan jalannya juga harus diatur misalnya jalan mau ditutup sampai 4 hari karena ada pesta, setidaknya penutupan total jalan dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dibongkar secepatnya bila kegiatan sudah selesai. Setidaknya, beberapa hari sebelum hari pelaksanaan, masyarakat masih bisa memanfaatkan jalan tersebut.” Terangnya.

Namun, bila kegiatan yang memanfaatkan jalan apalagi yang bersifat menutup total jalan dalam jangka waktu yang relatif lama tidak mengontongi izin katanya, maka kegiatan tersebut berpotensi untuk dibubarkan paksa.

“Jadi sebaiknya, bila ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pesta atau kepentingan masyarakat lainnya, harus mengurus izin keramaiannya dulu. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada yang dirugikan, karena memanfaatkan fasilitas Negara atau fasilitas umum itu ada aturan dan mekanisme yang dilakukan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Tags: Dinas PerhubunganLalu Lintas
ShareTweet
Previous Post

Dianggap Ilegal, Warga Minta Pilkades Pombalowo Dibatalkan

Next Post

Dinas PMPD Parigi Moutong Akan Evaluasi Pilkades Bermasalah

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In