Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, DPT Pemilu 2019 Dimutakhirkan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 November 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 di Parigi Moutong, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong pada bulan Agustus lalu, terus dilakukan pemutakhiran, karena data penduduk yang tidak stabil.

Komisioner Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris, mengatakan data pemilih seharusnya sudah tuntas dua bulan lalu. Namun karena persoalan data kependudukan di Indonesia masih ada 31 juta yang ditemukan oleh Bawaslu RI data penduduk yang tidak jelas keberadaannya, sehingga diperpanjang selama 60 hari.

“Hari ini kita masih sementara mencermati kembali data pemilih yang sudah ditetapkan bulan Agustus, besok kita sudah akan memplenokannya.” Ungkap Haris kepada Songulara, Minggu (11/11).

Baca Juga

Warga Parigi Moutong Antusias Ikuti PSU

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Perekrutan Petugas TPS Terkendala Syarat Mutlak

Diuraikannya, salah satu syarat untuk bisa berpartisipasi ke TPS pada Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang, harus masuk dalam DPT. Logikanya, jika tidak terdaftar dalam DPT maka bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebab, DPT Pemilu adalah rujukan dari KTP-elektronik, atau Surat Keterangan (Suket) pernah malakukan perekaman KTP yang dikeluarkan resmi serta Kartu Keluarga (KK) yang sah dikeluarkan Dinas Dukcapil Parigi Moutong.

“Itulah salah satu dasar pendataan pada pemilih kita, jika bersangkutan belum melakukan perekaman KTP, tidak punya Suket, KK resmi dari Dukcapil Parigi Moutong, yang bersangkutan tidak bisa didaftar dalam DPT. Artinya, yang masuk dalam DPT adalah penduduk asli Parigi Moutong yang sudah berdomisili secara kependudukan dibuktikan dengan adminitrasi dokumen kependudukan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika bersangkutan masih ber-KTP Palu, Donggala atau diluar dari Parigi Moutong, tidak akan dimasukan dalam DPT Parigi Moutong.

Namun katanya, bisa bepartisipasi pada Pemilu 2019, jika tidak masuk dalam DPT, sesuai yang disyaratkan harus memiliki KTP-elektronik. Pasalnya, Jelas disebutkan Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017, Suket Domisili atau perekaman KTP-elektronik yang pernah dikeluarkan oleh Dukcapil, berlaku hanya sampai Desember 2018.

Tags: Daftar Pemilih TetapPemilu 2019
ShareTweet
Previous Post

DPRD Tetapkan Perda APBD-P 2018

Next Post

Viral di Medsos, Pembunuh Siswi SMAN Toboli Ditangkap

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

27 Maret 2026
Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

27 Maret 2026
Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

27 Maret 2026
Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

27 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bappelitbangda Teliti Karakteristik Durian Parigi Moutong Selama Dua Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In