Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, DPT Pemilu 2019 Dimutakhirkan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 November 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 di Parigi Moutong, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong pada bulan Agustus lalu, terus dilakukan pemutakhiran, karena data penduduk yang tidak stabil.

Komisioner Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris, mengatakan data pemilih seharusnya sudah tuntas dua bulan lalu. Namun karena persoalan data kependudukan di Indonesia masih ada 31 juta yang ditemukan oleh Bawaslu RI data penduduk yang tidak jelas keberadaannya, sehingga diperpanjang selama 60 hari.

“Hari ini kita masih sementara mencermati kembali data pemilih yang sudah ditetapkan bulan Agustus, besok kita sudah akan memplenokannya.” Ungkap Haris kepada Songulara, Minggu (11/11).

Diuraikannya, salah satu syarat untuk bisa berpartisipasi ke TPS pada Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang, harus masuk dalam DPT. Logikanya, jika tidak terdaftar dalam DPT maka bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga

Warga Parigi Moutong Antusias Ikuti PSU

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Perekrutan Petugas TPS Terkendala Syarat Mutlak

Sebab, DPT Pemilu adalah rujukan dari KTP-elektronik, atau Surat Keterangan (Suket) pernah malakukan perekaman KTP yang dikeluarkan resmi serta Kartu Keluarga (KK) yang sah dikeluarkan Dinas Dukcapil Parigi Moutong.

“Itulah salah satu dasar pendataan pada pemilih kita, jika bersangkutan belum melakukan perekaman KTP, tidak punya Suket, KK resmi dari Dukcapil Parigi Moutong, yang bersangkutan tidak bisa didaftar dalam DPT. Artinya, yang masuk dalam DPT adalah penduduk asli Parigi Moutong yang sudah berdomisili secara kependudukan dibuktikan dengan adminitrasi dokumen kependudukan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika bersangkutan masih ber-KTP Palu, Donggala atau diluar dari Parigi Moutong, tidak akan dimasukan dalam DPT Parigi Moutong.

Namun katanya, bisa bepartisipasi pada Pemilu 2019, jika tidak masuk dalam DPT, sesuai yang disyaratkan harus memiliki KTP-elektronik. Pasalnya, Jelas disebutkan Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017, Suket Domisili atau perekaman KTP-elektronik yang pernah dikeluarkan oleh Dukcapil, berlaku hanya sampai Desember 2018.

Tags: Daftar Pemilih TetapPemilu 2019
ShareTweet
Previous Post

DPRD Tetapkan Perda APBD-P 2018

Next Post

Viral di Medsos, Pembunuh Siswi SMAN Toboli Ditangkap

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kamenag Imbau Pengawas Kembangkan Diri

14 Februari 2018

Dinas PMPD Parigi Moutong Akan Evaluasi Pilkades Bermasalah

3 Juli 2019

Nur Srikandi Puja Passau Terpilih Koordinator Presidium KAHMI

31 Agustus 2022

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In